Rapat yang berlangsung sekitar empat jam itu membahas dinamika investasi di Rempang. “Hari ini kita melakukan rapat teknis terkait dengan dinamika investasi Pulau Rempang,” kata Bahlil, Ahad, 17 September 2023.
Bahlil mengungkapkan pemerintah akan mengubah skema ganti rugi yang diberikan kepada warga Pulau Rempang yang terdampak. Nantinya, besaran ganti rugi tersebut akan diberikan sesuai dengan nilai aset yang dimiliki setiap warga. Uang yang diberikan juga disesuaikan dengan hak-hak yang sebelumnya telah ditetapkan untuk diberikan kepada warga.
Dengan skema baru tersebut, setiap warga akan mendapatkan tanah seluas 500 meter persegi yang sudah termasuk alas hak, terdiri dari rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu sampai rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah sekitar Rp 1,2 juta.
Sementara itu, untuk warga yang telah memiliki tanah dengan alas hak dan rumah di atas tipe 45, maka akan diganti dengan nilai yang setara. Dia mencontohkan apabila warga mempunyai rumah seharga Rp 350 juga, maka pemerintah akan mengganti dengan jumlah yang sama.
Tak hanya itu, Bahlil juga mengatakan, ada sejumlah poin kesepakatan yang didapat dalam rapat koordinasi tersebut. Salah satunya adalah proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara baik. “Kita harus tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang sudah secara turun temurun di sana, nanti kita komunikasi lagi dengan baik dan layak kepada warga,” tuturnya.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan warga yang berada di Pulau Rempang yang secara turun temurun. Tetapi, ada juga ditengarai beberapa oknum orang yang membangun usaha di Pulau Rempang.
“Yang persoalan ini izin mereka sudah dicabut, ini butuh penanganan khusus,” katanya. Bahlil pun mengatakan terkait keamanan akan tetap dilakukan tetapi secara soft.
RADEN PUTRI | YOGI EKA SAHPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Investor Rempang Eco City di Pulau Rempang, Berapa Hektare Lahan Diberikan dan Duit yang Digelontorkan?