TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah resmi dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023. Berbagai kementerian pun membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satu kementerian yang membuka formasi untuk PPPK adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Pada seleksi CASN tahun ini, Kemensos membuka 66 formasi untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Lowongan ini tersedia untuk lulusan jenjang pendidikan D3 hingga S2.
Lantas, apa saja formasi, syarat, dan jadwal pendaftaran PPPK Kemensos 2023? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Formasi PPPK Kemensos 2023
Informasi mengenai seleksi PPPK Kemensos 2023 dapat diakses melalui situs resmi kemensos.go.id yang tertuang dalam surat nomor 12/1/KP.01.01/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Kementerian Sosial tahun 2023.
Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial Republik Indonesia 2023 sebanyak 66 formasi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ahli Pertama – Instruktur: 31 formasi
- Ahli Pertama – Analis SDM Aparatur: 3 formasi
- Ahli Pertama – Pekerja Sosial: 5 formasi
- Ahli Pertama – Penyuluh Sosial: 4 formasi
- Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa: 3 formasi
- Ahli Pertama – Pranata Komputer: 10 formasi
- Asisten Ahli – Dosen: 7 formasi
- Terampil – Pranata Komputer: 3 formasi
Kualifikasi pendidikan, jenis formasi, penempatan, rentang penghasilan, dan deskripsi pekerjaan dapat dilihat melalui laman resmi Kemensos. Terdapat delapan unit penempatan kerja berbeda untuk 66 formasi PPPK Kemensos tahun ini. Kedelapan unit tersebut adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
- Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- UPT Sentra Terpadu: Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung
- UPT Sentra: Aceh Besar, Medan, bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Sukabumi, Pati, Purwokerto, Magelang, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Palu, Manado, Kendari, Takalar.
Selanjutnya: Syarat PPPK Kemensos 2023....