TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai pada Rabu, 20 September 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Jadwal pendaftaran rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran (TA) 2023 tersebut mundur dari rencana sebelumnya pada Ahad, 17 September 2023. Alasan dari pengunduran seleksi karena proses verifikasi dan validasi formasi oleh instansi, yaitu minimal 2 persen untuk penyandang disabilitas, paling banyak 80 persen untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan non-ASN, serta paling sedikit 20 persen untuk kebutuhan umum masih berlangsung.
Lantas, sebenarnya apakah boleh tenaga honorer pindah instansi ketika mendaftar PPPK? Berikut penjelasannya.
Aturan Tenaga Honorer Pindah Instansi saat Seleksi PPPK
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja menjelaskan bahwa regulasi untuk pengadaan CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga teknis, dan PPPK tenaga kesehatan sudah diterbitkan.
Khusus honorer, kata dia, KemenPAN-RB telah menetapkan alokasi formasi sebesar 80 persen. Namun, ada persyaratan yang diberikan, yaitu tenaga honorer harus melamar di instansi tempatnya bekerja.
“Seleksi PPPK 2023 baik guru, teknis, dan tenaga kesehatan untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja,” ucap Aba dalam Konferensi Pers virtual Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, disiarkan oleh kanal YouTube BKNgoidofficial #ASNPelayanPublik, Kamis, 14 September 2023.
Aba mengatakan, apabila honorer melamar di instansi lain di luar tempat bekerja, maka pihak yang bersangkutan dianggap sebagai pelamar umum. “Kalau pindah instansi atau lokasi ya, dia jadi pelamar umum, afirmasi honorernya tidak diberikan,” ujar dia.
Dia menyadari bahwa jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak jumlah tenaga honorer. Namun, lanjut dia, afirmasi pengangkatan PPPK dari honorer itu sebenarnya untuk menuntaskan permasalahan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau juga lintas daerah bisa saja, tapi lewat jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar jalur umum lainnya,” kata Aba.
Selanjutnya: Cara daftar PPPK 2023...