Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWajib bagi setiap masyarakat yang ingin tetap memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memenuhi semua syarat perpanjang SIM. 

Sebaiknya, perpanjangan SIM harus dilakukan beberapa waktu sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Pemahaman dan pemenuhan syarat perpanjangan SIM merupakan tindakan yang diwajibkan oleh hukum bagi semua pemilik SIM.  

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua pengemudi kendaraan harus memiliki SIM yang masih berlaku. 

Jika seseorang tidak melakukan perpanjangan SIM, konsekuensinya adalah dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk denda atau bahkan pencabutan SIM.

Syarat-Syarat Perpanjangan SIM

Di Indonesia, syarat perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui empat cara yang berbeda, baik secara online maupun dengan mengunjungi langsung tempat perpanjangan SIM. 

Seperti perpanjangan KTP, perpanjangan SIM juga harus dilakukan setiap lima tahun. Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk perpanjangan SIM:

1. Syarat Perpanjangan SIM Online

  • Pastikan Anda sudah terdaftar di Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Foto fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Foto fisik SIM.
  • Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih.
  • Pas foto formal (bukan selfie) dengan latar belakang warna biru.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui App Store atau Play Store. Terkait dengan foto pas, ada beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

  • Tidak boleh menggunakan kacamata.
  • Tidak boleh memakai hijab berwarna biru agar tidak bersamaan dengan latar belakang foto.
  • Tidak boleh menggunakan penutup kepala.

2. Syarat Perpanjangan SIM di Kantor SAMSAT

  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan yang tersedia di loket
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • SIM asli (belum kedaluwarsa)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Dokumen-dokumen ini harus dimasukkan ke dalam map berwarna

Jika Anda berencana untuk memperpanjang SIM di kantor SAMSAT terdekat, disarankan untuk membawa map, yang biasanya dapat dibeli di koperasi yang berada di sekitar kantor SAMSAT. 

Terkait dengan surat keterangan sehat, Anda dapat memeriksakan diri ke dokter yang berpraktik di lokasi sekitar kantor SAMSAT atau mengunjungi puskesmas terdekat. 

3. Syarat Perpanjangan SIM di SIM Corner

  • SIM asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • SIM yang belum kedaluwarsa

Di SIM Corner, beberapa lokasi hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C. Oleh karena itu, jika Anda memiliki SIM jenis B atau SIM jenis D, Anda perlu mengurusnya di lokasi lain. 

Selain itu, jika Anda kehilangan kartu SIM, Anda dapat mengunjungi SIM Corner dengan membawa laporan kehilangan dari Polsek terdekat di daerah Anda.

4. Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layanan SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses perpanjangan SIM. 

Melalui layanan ini, Anda dapat memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja, sesuai dengan waktu dan lokasi operasionalnya.

Biasanya, mobil layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, disarankan agar Anda datang pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM Keliling:

  • SIM asli
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat mental untuk mengemudi

Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen ini dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM Keliling.

Biaya Perpanjang SIM

Selain mematuhi beberapa persyaratan perpanjangan SIM, pemerintah juga mengenakan biaya tertentu untuk memperpanjang SIM Anda. Biasanya, biaya perpanjangan ini harus dibayarkan melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Menurut aturan yang tercantum dalam Pasal 211 (2) PP 44/93, SIM terbagi menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C, dan D. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan golongannya:

Biaya perpanjang SIM A (Mobil Pribadi atau Perseorangan)

  • Biaya dasar perpanjangan: Rp 80.000.
  • Biaya tambahan tes psikologi: Rp 60.000.
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000.
  • Asuransi: Rp 50.000.
  • Total biaya perpanjangan SIM A: Rp 215.000.

Biaya perpanjang SIM B (Mobil Penumpang dan Barang Berat)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000.
  • SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM B2 digunakan untuk mengemudikan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat lebih dari 1.000 Kg.

Biaya perpanjang SIM C (SIM Motor)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM C 2023: Rp 75.000
  • Biaya tambahan tes psikologi: Rp 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total biaya perpanjangan SIM C: Rp 210.000

Biaya perpanjang SIM D (Penyandang Disabilitas)

  • Biaya dasar perpanjangan SIM D: Rp 30.000.
  • Biaya tes dan asuransi tambahan berlaku.

Demikian, syarat dan biaya perpanjangan SIM bervariasi sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Pastikan untuk memahami persyaratan dan biaya yang berlaku sesuai dengan golongan SIM Anda agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: Moving Tamat, Mengenal Serba-serbi Go Yoon Jung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

34 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Contoh SIM di Jepang. Wikipedia
Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.


Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.