TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran (TA) 2023.
SKD menjadi salah satu tahapan yang harus dijalani para pelamar CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos administrasi pemberkasan dan kualifikasi lainnya. Pelaksanaan SKD direncanakan akan berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Kamis, 9 November 2023 sesuai lampiran dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Lantas, berapa passing grade SKD CPNS 2023? Berikut rinciannya
Materi SKD CPNS 2023
SKD seleksi PNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun pelaksanaan TWK sendiri bertujuan untuk menilai penguasaan ilmu pengetahuan peserta dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Sementara itu, TIU diselenggarakan untuk menilai penguasaan ilmu dan implementasi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal mencakup analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik meliputi perhitungan, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Serta kemampuan figural yang ditujukan untuk mengetahui kemampuan analogi, ketidaksamaan, dan serial.
Terakhir, TKP yang bertujuan untuk menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme.
Jumlah Soal SKD CPNS 2023