TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rumusan pemberian gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dijalankan tahun depan. Dengan sistem penggajian itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menerima satu penghasilan tanpa tunjangan.
Kabar itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin, 11 September 2023.
Lantas, bagaimana skema gaji tunggal PNS itu sebenarnya?
Sistem Gaji Tunggal PNS
Merujuk pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain penggajian single salary PNS terdiri atas gabungan beberapa komponen penghasilan. Adapun komponen yang dimaksud meliputi unsur gaji pokok (gapok) ditambah tunjangan kinerja (tukin), lalu ditambah lagi dengan tunjangan kemahalan.
Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian performa. Untuk tunjangan kemahalan didasarkan oleh tingkat kemahalan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah penempatan.
Baca Juga:
Adapun rencana penerapan sistem gaji tunggal PNS sebenarnya sudah pernah digaungkan sejak 2017 silam. Hal itu tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief No. 010-Agustus 2017 yang berjudul “Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan”.
Latar belakang rencana perubahan pola pemberian gaji PNS tersebut mengacu pada implementasi Pasal 79 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 80 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuannya agar terjadi peningkatan keterampilan, pengembangan, motivasi, performa, kesejahteraan, dan profesionalisme PNS.
Dalam dokumen rancangan single salary disebutkan bahwa terdapat sistem grading. Grading adalah level atau tingkat nilai mapun harga jabatan yang menunjukkan tanggung jawab, posisi, beban kerja, dan risiko pekerjaan.
“Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang tidak sama. Oleh sebab itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama akan mendapatkan gaji berbeda, tergantung dari penilaian harga jabatan yang ditentukan dari beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab,” bunyi dokumen yang ditulis oleh Ajib Rakhmawanto itu.
Penentuan Besaran Gaji Tunggal PNS
Dalam menetapkan single salary bagi PNS, disebutkan perlu menerapkan prinsip keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan internal mengarah pada tugas jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya. Sedangkan untuk keadilan eksternal dilakukan dengan memperhatikan gaji pekerja di luar instansi pemerintahan, baik perusahaan swasta, gaji PNS negara lain, maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, besaran gaji tunggal PNS juga ditentukan melalui evaluasi jabatan. Dalam melakukan evaluasi jabatan, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai dengan prinsip-prinsip berikut.
- Objek yang dievaluasi berupa tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan perseorangan atau pegawai yang menduduki suatu jabatan.
- Jabatan yang dievaluasi sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.
- Evaluasi jabatan bukan proses matematis, tetapi proses pertimbangan intelektual untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.
- Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui pembahasan dan keputusan tim penilai yang dituangkan dalam berita acara.
Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika performa kurang atau buruk, maka tukin dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan.
“Besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di instansi pusat dan daerah,” tulis dokumen tersebut.
Khusus tunjangan kemahalan dalam skema gaji tunggal PNS akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah masing-masing. Indeks harga di setiap daerah akan dievaluasi paling lama tinga tahun.
“Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah dengan indeks berbeda, juga akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tulis dokumen itu.
MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA
Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan