Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sistem Baru Gaji Tunggal PNS Tanpa Tunjangan pada 2024

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rumusan pemberian gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dijalankan tahun depan. Dengan sistem penggajian itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menerima satu penghasilan tanpa tunjangan. 

Kabar itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin, 11 September 2023. 

Lantas, bagaimana skema gaji tunggal PNS itu sebenarnya? 

Sistem Gaji Tunggal PNS

Merujuk pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain penggajian single salary PNS terdiri atas gabungan beberapa komponen penghasilan. Adapun komponen yang dimaksud meliputi unsur gaji pokok (gapok) ditambah tunjangan kinerja (tukin), lalu ditambah lagi dengan tunjangan kemahalan. 

Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian performa. Untuk tunjangan kemahalan didasarkan oleh tingkat kemahalan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah penempatan. 

Adapun rencana penerapan sistem gaji tunggal PNS sebenarnya sudah pernah digaungkan sejak 2017 silam. Hal itu tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief No. 010-Agustus 2017 yang berjudul “Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan”. 

Latar belakang rencana perubahan pola pemberian gaji PNS tersebut mengacu pada implementasi Pasal 79 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 80 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuannya agar terjadi peningkatan keterampilan, pengembangan, motivasi, performa, kesejahteraan, dan profesionalisme PNS. 

Dalam dokumen rancangan single salary disebutkan bahwa terdapat sistem grading. Grading adalah level atau tingkat nilai mapun harga jabatan yang menunjukkan tanggung jawab, posisi, beban kerja, dan risiko pekerjaan. 

“Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang tidak sama. Oleh sebab itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama akan mendapatkan gaji berbeda, tergantung dari penilaian harga jabatan yang ditentukan dari beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab,” bunyi dokumen yang ditulis oleh Ajib Rakhmawanto itu. 

Penentuan Besaran Gaji Tunggal PNS

Dalam menetapkan single salary bagi PNS, disebutkan perlu menerapkan prinsip keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan internal mengarah pada tugas jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya. Sedangkan untuk keadilan eksternal dilakukan dengan memperhatikan gaji pekerja di luar instansi pemerintahan, baik perusahaan swasta, gaji PNS negara lain, maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Selain itu, besaran gaji tunggal PNS juga ditentukan melalui evaluasi jabatan. Dalam melakukan evaluasi jabatan, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai dengan prinsip-prinsip berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Objek yang dievaluasi berupa tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan perseorangan atau pegawai yang menduduki suatu jabatan.

-   Jabatan yang dievaluasi sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

-   Evaluasi jabatan bukan proses matematis, tetapi proses pertimbangan intelektual untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.

-   Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui pembahasan dan keputusan tim penilai yang dituangkan dalam berita acara. 

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika performa kurang atau buruk, maka tukin dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan. 

“Besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di instansi pusat dan daerah,” tulis dokumen tersebut. 

Khusus tunjangan kemahalan dalam skema gaji tunggal PNS akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah masing-masing. Indeks harga di setiap daerah akan dievaluasi paling lama tinga tahun. 

“Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah dengan indeks berbeda, juga akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tulis dokumen itu. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 jam lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

3 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

6 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

7 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.