Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sistem Baru Gaji Tunggal PNS Tanpa Tunjangan pada 2024

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rumusan pemberian gaji tunggal atau single salary Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dijalankan tahun depan. Dengan sistem penggajian itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menerima satu penghasilan tanpa tunjangan. 

Kabar itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin, 11 September 2023. 

Lantas, bagaimana skema gaji tunggal PNS itu sebenarnya? 

Sistem Gaji Tunggal PNS

Merujuk pada laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain penggajian single salary PNS terdiri atas gabungan beberapa komponen penghasilan. Adapun komponen yang dimaksud meliputi unsur gaji pokok (gapok) ditambah tunjangan kinerja (tukin), lalu ditambah lagi dengan tunjangan kemahalan. 

Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian performa. Untuk tunjangan kemahalan didasarkan oleh tingkat kemahalan indeks harga yang berlaku di masing-masing daerah penempatan. 

Adapun rencana penerapan sistem gaji tunggal PNS sebenarnya sudah pernah digaungkan sejak 2017 silam. Hal itu tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief No. 010-Agustus 2017 yang berjudul “Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan”. 

Latar belakang rencana perubahan pola pemberian gaji PNS tersebut mengacu pada implementasi Pasal 79 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 80 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuannya agar terjadi peningkatan keterampilan, pengembangan, motivasi, performa, kesejahteraan, dan profesionalisme PNS. 

Dalam dokumen rancangan single salary disebutkan bahwa terdapat sistem grading. Grading adalah level atau tingkat nilai mapun harga jabatan yang menunjukkan tanggung jawab, posisi, beban kerja, dan risiko pekerjaan. 

“Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang tidak sama. Oleh sebab itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama akan mendapatkan gaji berbeda, tergantung dari penilaian harga jabatan yang ditentukan dari beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab,” bunyi dokumen yang ditulis oleh Ajib Rakhmawanto itu. 

Penentuan Besaran Gaji Tunggal PNS

Dalam menetapkan single salary bagi PNS, disebutkan perlu menerapkan prinsip keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan internal mengarah pada tugas jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya. Sedangkan untuk keadilan eksternal dilakukan dengan memperhatikan gaji pekerja di luar instansi pemerintahan, baik perusahaan swasta, gaji PNS negara lain, maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Selain itu, besaran gaji tunggal PNS juga ditentukan melalui evaluasi jabatan. Dalam melakukan evaluasi jabatan, setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai dengan prinsip-prinsip berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Objek yang dievaluasi berupa tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan perseorangan atau pegawai yang menduduki suatu jabatan.

-   Jabatan yang dievaluasi sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

-   Evaluasi jabatan bukan proses matematis, tetapi proses pertimbangan intelektual untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar penentuan kelas jabatan.

-   Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui pembahasan dan keputusan tim penilai yang dituangkan dalam berita acara. 

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Jika performa kurang atau buruk, maka tukin dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan. 

“Besaran tunjangan kinerja sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di instansi pusat dan daerah,” tulis dokumen tersebut. 

Khusus tunjangan kemahalan dalam skema gaji tunggal PNS akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga di daerah masing-masing. Indeks harga di setiap daerah akan dievaluasi paling lama tinga tahun. 

“Secara otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah dengan indeks berbeda, juga akan berbeda pula tunjangan kemahalannya,” tulis dokumen itu. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka, BKN Ingatkan Ada Banyak Modus Penipuan

15 jam lalu

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka, BKN Ingatkan Ada Banyak Modus Penipuan

BKN mengimbau pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS untuk berhati-hati atas banyak modus penipuan.


Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak

Jumlah PNS di setiap provinsi Indonesia berbeda-beda. Lantas, provinsi mana saja yang memiliki jumlah PNS terbanyak?


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

1 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Bakal Segera Disahkan, Menpan RB Azwar Anas Sebut RUU ASN Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bakal Segera Disahkan, Menpan RB Azwar Anas Sebut RUU ASN Selesaikan Permasalahan Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan.


Bappenas Yakin Kenaikan Harga Beras Tak Pengaruhi Tingkat Kemiskinan

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bappenas Yakin Kenaikan Harga Beras Tak Pengaruhi Tingkat Kemiskinan

Kepala Bappenas Suharso menjelaskan, saat ini dunia tengah menghadapi triple planetary crisis yang pangkalnya adalah perubahan iklim.


Daftar 30 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Sekarang

2 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Daftar 30 Instansi yang Buka Seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Cek Sekarang

Rincian alokasi formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.


Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Daftar Persyaratan untuk S1 Semua Jurusan

Persyaratan CPNS 2023 akhirnya resmi dibuka pada hari ini. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhhi?


KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat Pegawainya yang Terbukti Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta

Terungkapnya kasus tilap uang dinas modus mark up ini bermula saat Satgas Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo.


DPR Setujui Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.090 Triliun, Sri Mulyani: Untuk Pemilu, PSN, hingga Gaji ASN

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
DPR Setujui Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.090 Triliun, Sri Mulyani: Untuk Pemilu, PSN, hingga Gaji ASN

Menteri Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa DPR setuju anggaran belanja pemerintah pusat Rp 1.090 triliun. Untuk Pemilu, PSN, hingga gaji ASN.