TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua tersebut bakal didistribusikan selama tiga bulan ke depan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan, penerima bansos pangan itu mengacu pada data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI (Kemensos).
Adapun tujuan dari pemberian beras, kata dia, sebagai langkah intervensi pemerintah agar harga beras di pasaran kembali stabil. Arief menekankan bahwa proses penyalurannya harus ada kesesuaian dengan data dan mengantisipasi kekeliruan di lapangan.
“Data penerima bantuan beras agar benar-benar di-cross check, sehingga tepat sasaran,” ucap Arief, Kamis, 7 September 2023.
Pasalnya, merujuk pada data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebanyak 10.249 KPM tidak seharusnya menerima bansos pada Januari 2023 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebut negara harus menanggung kerugian hingga Rp 523 miliar setiap tahun akibat bansos salah sasaran.
Lantas, bagaimana cara lapor bansos beras tak cair?
Selanjutnya: Cara Cek Penerima Bansos....