TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram mulai besok, Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua ini akan disalurkan kapada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos tersebut akan didistribusikan selama tiga bulan ke depan.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan pangan ini?
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan penerima bansos beras ini merujuk pada data dari Kementerian Sosial. Daftar nama penerima bansos beras dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial dan aplikasi Cek Bansos.
Apabila ada yang merasa berhak mendapatkan bansos beras tersebut namun tidak ada namanya di daftar tersebut, penerima manfaat bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos. Caranya, masuk ke "Daftar Usulan", lalu klik "Tambah Usulan". Pendaftar dapat mengisi dara diri dan memilih jenis bansos yang ingin diterima.
Pendaftar melalui aplikasi ini akan melalui proses verifikasi dan validasi data sebelum akhirnya menerima bansos beras 10 kilogram ini. Cara yang sama juga dapat dilakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos lainnya, seperti program keluarga harapan atau PKH.
Adapun penyaluran bansos beras, menurut Bapanas, merupakan langkah intervensi yang perlu dilakukan pemerintah agar harga beras dapat kembali stabil. Arief menekankan pada proses penyaluran perlu ada kesesuaian dan meminimalisir kekeliruan di lapangan.
“Data penerima bantuan pangan beras agar benar-benar dilakukan cross check, sehingga bisa tepat sasaran," kata Arief, Kamis, 7 September lalu.
Khusus distribusi ke daerah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan), ia mengatakan akan ada akselerasi pengiriman. Misalnya dengan langsung mengirimkan sekaligus untuk paket bantuan dua atau tiga bulan.
Seperti diketahui, bantuan pangan beras tahap pertama telah rampung disalurkan sejak April hingga Juli 2023. Dengan sasaran target 21,353 juta KPM di 38 Provinsi dengan jumlah total beras mencapai 640 ribu ton telah direalisasikan.
Dalam statistik perberasan yang dirilis Badan Pusat Statistik pada 1 September 2023 lalu, tercatat pada Februari 2023 tingkat inflasi beras (month to month) sebesar 2,63 persen. Kemudian menurun sampai 0,03 persen pada Juli, namun kembali meningkat menjadi 1,43 persen di Agustus 2023.
Ihwal andil inflasi beras (month to month) 0,08 persen pada Februari juga sempat turun dan membesar kembali di Agustus mencapai 0,05 persen. Karena itu, Bapanas menilai bansis beras mampu meredam laju kenaikan harga beras sepanjang April sampai Juli 2023 sehingga berdampak pada terjaganya tingkat inflasi secara umum.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Gelontorkan Rp 8 Triliun untuk Tambahan Bansos Beras Oktober-Desember