Tersangka AP, kata Kurniawan, sehari-harinya kalau sedang tidak ada kerjaan di WO, membantu jualan di toko itu. "Papanya juga sedang sakit-sakitan," katanya.
Ia terpaksa meminta pulang adiknya yang sebelumnya berada di Surabaya untuk ikut membantu jualan di toko. "Saya dan papanya itu sebenarnya sudah tua dan waktunya berdiam di rumah. Tapi gimana lagi," kata Kurniawan.
Ihwal pekerjaan pengambilan gambar untuk pranikah itu memang biasa dilakukan oleh AP jika ada permintaan. "Ia bisa dan biasa melakukan pekerjaan itu," ujarnya
Pengambilan gambar itu juga diminta oleh temannya yang juga warga asli Lumajang. "Ternyata kemudian ada kejadian kebakaran itu. Gimana lagi, dia harus menghadapi itu. Kami tidak ada uang," ujar Kurniawan.
Informasi yang dihimpun TEMPO di lapangan, AP memiliki rumah tinggal di bilangan Jalan Wahid Hasyim. Rumah dua lantai dengan pintu besi rolling door di lantai bawah itu terlihat tutup. "Lantai bawah itu garasi," kata seorang tetangganya kepada TEMPO.
Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo diberitakan terbakar pada Rabu, 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto pranikah.
Sejumlah orang menjadi saksi dalam kasus ini. Mereka diantaranya mempelai pria dan wanita, dua kru prewedding serta seorang juru rias.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
DAVID PRIYASIDHARTA
Pilihan editor: Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Terancam Denda Maksimal Rp 1,5 Miliar