TEMPO.CO, Lumajang - Manajer wedding organizer (WO) AP, 41 tahun, menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di blok Savana atau area bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Status tersangka AP membuat ibunya berdiri terpekur di tokonya, di bilangan Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Toko peralatan listrik itu tampak sepi Sabtu pagi tadi, 9 September 2023. Hanya lalu lalang kendaraan saja yang berseliweran di bilangan Jalan Dr Sutomo.
Perempuan berusia 70-an tahun itu mengenalkan namanya sebagai Kurniawan. Dia ditemani salah satu putranya dan seorang pegawainya.
Pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. "Mungkin anak saya sedang apes," kata Kurniawan kepada TEMPO.
Nama 'Kurniawan' memang tidak lazim untuk dikenalkan sebagai nama seorang perempuan. Dia mengaku bersedih dengan kasus yang harus dialami putranya itu. "Anak saya sekarang berada di Polres Probolinggo," katanya.
Kurniawan menceritakan saat AP berangkat bekerja sebelum menjadi tersangka. "Ia berangkat jam 02.00 WIB. Berangkat sama-sama temannya yang dari Surabaya," ujar Kurniawan.
Kalau pamitnya mau berbuat kejahatan, kata Kurniawan, dia pasti melarang. "Pamitnya kerja. Nggak mungkin saya melarangnya berangkat," katanya.
Tersangka terancam penjara paling lama lima tahun