TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN bersama aparat penegak hukum telah membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mengatasi penambangan liar di wilayah IKN.
Satgas terdiri dari unsur Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, Lanal TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim berikut UPTD Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Dinas ESDM Kaltim, dan Otorita IKN.
"Satgas ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal di wilayah IKN," kata Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, dalam keterangan resminya pada Rabu, 6 September 2023.
Satgas tersebut telah melakukan rapat koordinasi perdana pada Selasa kemarin, 5 September 2023. Pada rapat itu, dibahas rencana kerja yang meliputi pencegahan hingga penindakan.
“Kami senang dan mendukung Satgas ini. Ini sudah lama kami tunggu-tunggu karena banyaknya penambangan ilegal di wilayah kerja kami,” kata Polisi Kehutanan UPTD Tahura Bukit Soeharto, Eko Wibowo, dalam keterangan yang sama.
Sebagai informasi, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang seluruhnya masuk dalam wilayah IKN. Lebih lanjut, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN, Onesimus Patiung, mengatakan hal lain yang perlu dipikirkan bersama adalah pemulihan lingkungan akibat kegiatan penambangan ilegal.
"Paralel dengan upaya penertiban tambang ilegal, OIKN dengan dukungan perguruan tinggi sedang menyiapkan panduan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang," tutur dia.
Pilihan editor: Anggaran Rp 16,67 Triliun Dialokasikan untuk Biayai 18 Paket Pekerjaan Konektivitas di IKN, Ini Rinciannya