Menurut dia, ada dua aspek transformasi yang perlu dipercepat industri perbankan. Pertama adalah meningkatkan ketahanan dan daya tahan dari perbankan syariah.
“Ini menjadi penting karena (menurut) beberapa penelitian, size is matters. Jadi, orang kalau kuat dan sebagainya (karena) adanya beberapa turbulensi, perubahan cuaca dan sebagainya, ternyata membuktikan semakin kuat. Jadi, kita ingin struktur atau industri perbankan kita mempunyai ketahanan dan juga punya daya saing yang kuat,” katanya lagi.
Salah satu ketentuan yang dikeluarkan OJK untuk membangun daya tahan industri perbankan adalah aturan spin off sebagaimana tercantum di dalam UU No. 4/2023 tentang P2SK. Dia juga mengharapkan perbankan juga dapat meningkatkan kualitas layanan dan produk guna meningkatkan daya saing, sehingga menjadi pilihan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi atau interaksi dengan perbankan.
Adapun aspek kedua transformasi industri perbankan ialah adanya dampak sosial ekonomi yang dinilai semakin mudah dilakukan perbankan syariah, karena UU P2SK memberikan keleluasaan untuk melakukan hal tersebut terhadap industri terkait.
Bagi Bambang, keberlangsungan perusahaan sangat tergantung bagaimana industri perbankan bisa membuat sistem dan strategi. Hal tersebut dilakukan agar institusi perbankan dapat mencapai tujuan, menghadapi risiko yang tidak pasti, memenuhi harapan masyarakat, dan bertahan di tengah ketidakpastian.
Lebih lanjut, pihaknya disebut akan memberikan dukungan kepada industri perbankan dengan memberikan panduan agar memiliki ketahanan dan berdaya saing, serta membangun ekosistem perbankan yang baik.
“Di sisi lain, kalau industrinya juga berubah, (maka) strategi, pengaturan, perizinan, dan pengawasan (OJK) juga harus berubah. Saya kira itu message yang memang sedang kita kerjakan dan akan kita formalkan, tapi semua hal itu sebenarnya sudah ada POJK-nya (Peraturan OJK), sudah banyak dikeluarkan pengaturan-pengaturan kita berkaitan dengan governance sudah ada juga, manajemen risiko juga sudah ada, compliance juga sudah ada, tapi ini akan terus kita sesuaikan dengan dinamika dan kondisi tantangan yang saat ini ada,” kata Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK itu pula.
Pilihan Editor: OJK Ungkap Peserta Bursa Karbon, Bisnis Ritel Belum Bisa Ikut