TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) masih menempati urutan tertinggi dalam capaian penyelesaian sertifikasi halal.
“Sekitar 75 persen produk halal yang bersertifikat halal merupakan hasil audit LPPOM MUI. Kesungguhan dan pengabdian LPPOM MUI sejak tahun 1989 menjadikan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal terpercaya dan berskala internasional, dengan puluhan mitra yang tersebar di berbagai penjuru dunia,” ungkap Ma’ruf Amin dalam LPPOM MUI Halal Award 2023 di IPB International Convention Center, Bogor pada Senin, 4 September 2023.
Menurutnya, Keberhasilan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sangat ditentukan oleh optimalisasi peran lembaga periksa halal yang berkualitas, mulai tingkat daerah nasional hingga internasional. Ma'ruf Amin juga menjelaskan, kebutuhan produk halal telah menjadi tren kompetitif dalam perdagangan internasional.
Di masa mendatang, Ma'ruf Amin memprediksi tren gaya hidup halal ini akan bertahan. Pasalnya, ia mengatakan bertambahnya populasi dunia dan berkembangnya gaya hidup halal mendorong peningkatan konsumsi produk halal dewasa ini. “Peluang dan potensi besar permintaan produk halal ini mesti kita rebut bersama agar memberi sumbangan signifikan bagi perekonomian nasional,” lanjutnya.
Ma'ruf Amin mengatakan, kondisi ini menuntut para pelaku usaha untuk menghasilkan produk halal yang berkualitas dan berdaya saing global lewat inovasi serta perbaikan secara kontinu. Tak hanya itu, mereka juga perlu menjaga lingkungan dan sosial.
Oleh sebab itu, ia mengatakan pemerintah terus berupaya melahirkan SJPH yang solid, sebagai penjelmaan ekonomi syariah Indonesia yang inklusif, universal, dan berkelanjutan. “Dalam hal ini, saya mengapresiasi LPPOM MUI yang terus mendampingi perusahaan dan para pelaku usaha untuk mencapai standar kehalalan,” ujar Ma’ruf Amin.
Sementara itu, Ma’ruf Amin mengklaim tersisa waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajiban sertifikat halal produk di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
“Untuk itu, kita mesti fokus dan bergotong royong melakukan percepatan sertifikasi halal ini, dari sektor hulu ke hilir; dari penyediaan daging halal di RPH hingga ke lokasi wisata kuliner di daerah,” ungkapnya.
IRMA AULIA IRAWAN
Pilihan Editor: Prabowo Bakal Bikin Lumbung Pangan di Rawa-rawa, Pengamat: Gagasan Lama dan Terbukti Gagal