TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memutuskan 10 nama Penjabat atau Pj Gubernur melalui rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Kesepuluh nama Pj Gubernur tersebut akan bertugas ad interim atau sementara waktu untuk menggantikan kepala provinsi yang masa jabatannya habis pada 5 September 2023, salah satunya Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua.
Ridwan Rumasukun menggantikan Lukas Enembe yang tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enember tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lantas, bagaimana profil dan berapa harta kekayaan Ridwan Rumasukun?
Profil Ridwan Rumasukun
Mohammad Ridwan Rumasukun lahir di Jakarta pada 14 Oktober 1964. Meskipun lahir di Jakarta, dia memiliki darah Ambon, Maluku yang menghabiskan masa mudanya di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Di Sorong, dia mengawali pendidikan di SD Negeri Remu pada 1976 dan dilanjutkan ke SMP Negeri II Sorong. Setelah itu, dia mengenyam pendidikan ke SMA Negeri 413 Sorong pada 1981.
Pria yang hobi bermain futsal itu melanjutkan pendidikan ke jurusan Manajemen di Sekolah Tinggi Ottow Geissler Jayapura. Tak berhenti di situ, Ridwan juga mengambil kuliah pascasarjana hingga meraih gelar Magister (S2) dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Ridwan Rumasukun juga diketahui menempuh pendidikan doktor di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur.
Sebelum menjadi orang nomor satu di Papua, Ridwan resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua pada 14 Oktober 2021. Selanjutnya dia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100/326/184 SJ pada 11 Januari 2023.
Selama menjabat Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun pernah mendapatkan penghargaan sebagai gubernur pendukung pengelolaan zakat di Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 21 Maret 2023.