4. Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim membeberkan alasan pemerintah memberlakukan aturan golden visa. Beleid ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Silmy Karim menjelaskan golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Agar dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Simak lebih jauh tentang aturan golden visa disahkan di sini.
5. Menteri Bahlil Sebut Investasi Sektor Energi Terbarukan ASEAN Meningkat 240 Persen
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut investasi untuk sektor energi terbarukan di ASEAN meningkat 240 persen di tahun 2022.
"Salah satu pilar penting dari pembangunan berkelanjutan adalah transisi energi. Peningkatan investasi di sektor energi terbarukan di ASEAN tumbuh positif, tahun lalu investasi baru di sektor energi terbarukan naik dan datanya cukup luar biasa sekali sebesar 240 persen di ASEAN," kata Bahlil saat menjadi pembicara kunci dalam ASEAN Investment Forum (AIF) 2023 bertajuk Investments for Sustainable Development di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023.
AIF 2023 merupakan kegiatan sampingan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
Simak lebih jauh tentang investasi energi terbarukan di ASEAN di sini.