Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

image-gnews
Silmy Karim. ANTARA
Silmy Karim. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim membeberkan alasan pemerintah memberlakukan aturan golden visa. Beleid ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. 

Silmy Karim menjelaskan golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Agar dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh  golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Kemudian untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan izin tinggal hingga 10 tahun.

Namun ketentuan berbeda diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, misalnya, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Silmy menyatakan, semakin lama waktu tinggal di Indonesia, maka semakin tinggi pula jaminannya. Terutama untuk kegiatan penanaman modal yang mencapai Rp 760 miliar. "Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot,” kata SIlmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” ujarnya.

Aturan mengenai golden visa ini sendiri telah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. Silmy mengungkapkan, negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa tersebut telah merasakan dampak positifnya.

“Harapannya, dengan kebijakan ini kedepannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata Silmy Karim.

Pilihan Editor: Golden Visa Disebut Bakal Terbit Bulan Ini, Apa Untung dan Ruginya buat Indonesia?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

13 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

1 hari lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan. Freepik.com
Sebelum Liburan ke Luar Negeri, Periksa 8 Hal Terkai Paspor dan Visa

Pakar perjalanan bagi tips agar liburan berjalan sesuai dengan rencana, terutama yang berkaitan dengan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa


Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

1 hari lalu

Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu.go.id
Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.


Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam acara peresmian pabrik perusahaan pipa asal Belanda, Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Kamis, 3 September 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

Rosan Roeslani meresmikan investasi pabrik perusahaan pipa asal Belanda, yakni Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.


Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono meresmikan terbentuknya ASEAN Treasury Forum, Kamis, 3 Oktober 2024 di Bali. Dok. Kementerian Keuangan
Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

Wamenkeu II, Thomas Djiwandono, meresmikan Forum Perbendaharaan ASEAN atau ASEAN Treasury Forum (ATF) pada Kamis, 03 Oktober 2024.


Penertiban Imigrasi Meningkat 100 Persen di 2024, Awasi Penyalahgunaan Visa Investor

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Penertiban Imigrasi Meningkat 100 Persen di 2024, Awasi Penyalahgunaan Visa Investor

Imigrasi perketat pengawasan visa investor yang sering disalahgunakan untuk menghindari pembayaran izin tinggal tahunan atau KITAS.


Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?


Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

3 hari lalu

Foto udara suasana bendungan air baku di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). Menurut Direktur Kelembagaan dan Humas 17 November 2023. KIT Batang Fakhrur Rozi, sebanyak dua bendungan air baku yang dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana itu memiliki kapasitas tampung masing-masing sebesar satu juta meter kubik dengan kemampuan instalasi pengolahan air bersih ke tenant sebanyak 285 liter per detik untuk mendukung semua tenant yang ada di fase pertama. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Perusahaan Manufaktur panel surya asal Amerika Serikat meletakan batu pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

3 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.


ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

3 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekan pompa angguk yang beroperasi di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah setahun mengelola Blok Rokan berhasil mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif serta lebih tinggi daripada angka produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga berhasil memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal atau Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.