TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim membeberkan alasan pemerintah memberlakukan aturan golden visa. Beleid ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Silmy Karim menjelaskan golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Agar dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Kemudian untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan izin tinggal hingga 10 tahun.
Namun ketentuan berbeda diberlakukan bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, misalnya, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito.
Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Silmy menyatakan, semakin lama waktu tinggal di Indonesia, maka semakin tinggi pula jaminannya. Terutama untuk kegiatan penanaman modal yang mencapai Rp 760 miliar. "Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot,” kata SIlmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 September 2023.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” ujarnya.
Aturan mengenai golden visa ini sendiri telah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. Silmy mengungkapkan, negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa tersebut telah merasakan dampak positifnya.
“Harapannya, dengan kebijakan ini kedepannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata Silmy Karim.
Pilihan Editor: Golden Visa Disebut Bakal Terbit Bulan Ini, Apa Untung dan Ruginya buat Indonesia?