Pada 1998 Djajadi mulai buka suara dan mengaku terpaksa menjual perusahaannya beserta 11 merek dagangnya, termasuk Indomie dan Chiki, kepada PT Indofood Interna Corp dengan harga yang sangat murah. Dia pun melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 620 miliar.
Sayangnya, laporan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tinggal diam, Djajadi kembali melakukan perlawanan ke instansi yang lebih tinggi, Mahkamah Agung. Lagi-lagi, tuntutan tersebut ditolak dan Mahkamah Agung menyatakan tidak ada masalah dari proses pengalihan bisnis tersebut. Sejak saat itu, Djajadi pun menyerah dan merelakan produk mi instan pertamanya berpindah ke Salim Group.
Djajadi Kembali dengan Mie Gaga
Setelah kehilangan Indomie, Djajadi kembali merintis bisnis mi instannya dengan mendirikan perusahaan PT Jakarana Tama dan memproduksi Mie Gaga. Selain Mie Gaga, perusahaan tersebut juga memiliki beberapa merek produk, seperti 100, 1000, Mie Gepeng, Mie telor A1, Otak-otak, hingga Sosis Loncat.
Hingga saat ini, Mie Gaga banyak diminati oleh penggemar mi instan Indonesia, terlebih para pecinta makanan pedas. Pasalnya, Mie Gaga kerap mengeluarkan varian rasa pedas, seperti Jalapeno, Habanero, Lada Hitam, dan Chipotle.
RADEN PUTRI
Pilihan editor: Mengenal Djajadi Djaja, Pendiri Mie Gaga yang Lagi Viral