TEMPO.CO, Solo - Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo Muhammad Fajar Arifin mengimbau agar masyarakat waspada jika menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat dan makanan ilegal. Ia menyebut ada cara untuk memastikan produk itu legal.
"Selalu lakukan cek KLIK," ucap Fajar saat menggelar konferensi pers acara pemusnahan benda-benda sitaan hasil kegiatan penindakan Loka POM di Kota Solo tahun 2022 dan 2023 di kantor Loka POM Solo, Rabu, 30 Agustus 2023.
Fajar menjelaskan cek KLIK yaitu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa pada produk obat atau makanan tersebut. Apabila masyarakat atau membutuhkan informasi, Ia mengatakan dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kota Surakarta melalui telp (0271) 7788090 atau 085156134032 (whatsapp) dan email [email protected].
Lebih lanjut Fajar mengatakan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka Loka POM di Kota Solo selaku unit pelaksana teknis, di tahun 2023 ini telah melakukan pengawasan obat dan makanan full spectrum baik pre-market maupun post-market serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif.
Langkah preventif dilaksanakan dengan melakukan pengamanan produk obat dan makanan baik yang bersifat ilegal atau tanpa ijin edar, maupun produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan.
"Langkah preventif yang dilakukan antara lain penyuluhan secara online maupun offline serta pemeriksaan atau inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif yang dilakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan," tuturnya.
Selain iu, Fajar mengatakan Loka POM di Kota Solo juga melakukan langkah-langkah yang bersifat represif, yakni dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses sidik (Pro Justitia). Proses itu ditujukan kepada para pelaku usaha, baik produsen dan pengedar obat dan makanan yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan yang berlaku.
Ia menyebut ada dua tujuan dalam proses sidik. Pertama untuk membuat jera para pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan kedua dapat digunakan sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.
"Dengan demikian, masyarakat di wilayah kerja Loka POM di Kota Solo dan Jawa Tengah pada umumnya akan merasakan dampak positif dari meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha di bidang obat dan makanan," katanya.
Sebelumnya, Loka POM di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional sejumlah 571 iem atau 20.041 pcs dengan nilai ekonomis produk sebesar Rp 336.831.300 dari tiga distributor obat tradisional TIE dan TMK dar dua kabupaten yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Penyitaan pelaksanaan operasi penindakan oleh Loka POM di Kota Solo sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
SEPTHIA RYANTHIE