TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah melonggarkan syarat pembelian motor listrik subsidi. Cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, masyarakat bisa membeli motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah. Adapun harga motor listrik yang disubsidi dijual dengan harga mulai Rp5 jutaan.
Jika sebelumnya insentif motor listrik hanya diberikan kepada kalangan menengah bawah, maka saat ini motor listrik subsidi dapat dibeli dengan ketentuan satu unit per satu nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP. Artinya, subsidi hanya diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik dengan satu NIK yang sama.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga motor listrik sebesar Rp7 juta. Potongan tersebut berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda dua atau motor listrik. Bagi Anda yang berencana membeli motor listrik, berikut adalah daftar harga motor listrik yang disubsidi pemerintah.
Daftar Harga Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah
Motor listrik yang diberikan insentif hanya merek motor listrik yang memiliki TKDN di atas 40 persen. Dikutip dari situs sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), saat ini ada 30 model motor listrik yang mendapat insentif.