TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso mengungkapkan penyebab insentif kendaraan listrik belum optimal. Apa sebabnya?
"Nah, insentif ini masih relatif belum optimal. Harus kita akui," ujar Susiwijono dalam diskusi Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Kendaraan roda dua alias motor listrik misalnya. Pemerintah telah memberikan insentif sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu motor listrik baru maupun konversi.
Namun, Susiwijono jumlah penerima insentif tersebut masih sedikit. Sementara dilansir dari laman Sisapira atau Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua per hari ini, baru 225 unit motor listrik yang mendapatkan insentif.
"Barangkali kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakan dengan berbagai persyaratan yang ada, yang cukup rigid di sana," kata Susiwijono.
Dia menjelaskan pemerintah pada waktu itu mendesain kebijakan yang terlalu ideal untuk menyasar masyarakat produktif. Hal ini terlihat dari syarat penerima insentif listrik, yakni penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).
"Padahal sebenarnya ya seluruh masyarakat harusnya berhak mendapatkan insentif itu," ungkap Susiwijono.
Oleh sebab itu, pemerintah mengubah syarat penerima insentif motor listrik menjadi satu NIK per unit. Kementerian Perindustrian meresmikan perubahan syarat tersebut.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resminya pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Melalui program bantuan pemerintah ini, lanjut Agus, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur dia.
Pilihan Editor: Ekonom Sebut Perusahaan Motor Jepang Perlu Masuk Program Insentif Kendaraan Listrik, Ini Alasannya