Dari sisi logistik, tutur Sony, tentunya akan mendegradasi kemampuan untuk lebih kompetitif. Karena kegiatan importasi di marketplace termasuk yang paling kompleks. Bila hal itu dihilangkan, pendapatan di sektor logistik turun.
Dampaknya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja. Sony berujar ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan terjadi setidaknya dua bulan paska larangan diberlakukan.
Terlebih pada kuartal pertama dan kedua tahun ini, perekonomian Indonesia tumbuh 5,9 persen, dengan penyumbang terbesar sekitar 19 persen dari sektor logistik. "Jadi apabila diterapkan dan berefek langsung ke logistik maka akan mendegradasi ekonomi nasional,” ucap Sonny.
Selain tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang importasi ilegal. Dengan demikian, kualitas barang yang masuk beresiko tidak sesuai aturan dan berbahaya bagi masyarakat.
Ia mengaku sudah mengirim surat keberatan ihwal aturan ini. Jika larangan barang impor tetap diberlakukan, APLE akan mengambil langkah hukum dengan mengugat kebijakan ini ke PTUN. Menurutnya, hal ini juga akan menciderai nama Indonesia juga karena pasti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pun akan turut menggugat RI.
"Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain,” kata Sonny.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Subsidi Harga Garam Petani atau Stop Impor Garam