TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) menyatakan tak sepakat atas larangan jual barang impor di marketplace di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. APLE pun mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$ 100 justru akan memberikan multiplier effect (efek berganda)," kata Ketua APLE Sonny Harsono dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sonny menuturkan larangan impor di bawah US$ 100 dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Musababnya, banyak kebutuhan produksi yang tak bisa diperoleh karena belum tersedia di Indonesia. Kekhawatiran lainnya, aturan ini berpotensi membuat UMKM Indonesia menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.
Ironisnya, menurut Sony, wacana kebijakan larangan impor barang ini diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pejabat dengan alasan untuk melindungi UMKM.
Padahal, dia menilai imbasnya justru akan sebaliknya karena bakal membahayakan UMKM. Sebab akan timbul masalah akses yang ia yakini jauh lebih besar. Termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.
APLE menilai efek domino dari kebijakan tersebut juga akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk. Sektor logistik, menurutnya, akan terdampak sehingga membuat aktivitas ekspor menjadi tertekan.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal