Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan PKPU Waskita Karya Ditolak, Apa Alasannya?

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU yang dilayangkan Donny Hartanto Lesmana kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Ditolak permohonan saya," kata pengacara penggugat Ferdie Soethiono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 2023. 

Adapun alasannya adalah wali amanat. Jadi, lanjut Ferdie, pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat. "Iya, itu aja. Alasan yang memberatkan itu," tutur Ferdie.

Lebih jauh, Ferdie mengaku akan mempelajari dulu, termasuk soal kasasi, terkait tindakan hukum berikutnya.

"Kami seperti kehilangan hak sebagai salah satu kreditor untuk mengajukan tagihan kami melalui jalur hukum, dalam hal ini PKPU, karena dibatasi oleh wali amanat," beber Ferdie.

Sehingga, lanjut dia, kalau wali amanat tidak bergerak, kreditor juga harus pasrah karena tidak bisa menyentuh debitor langsung. Dengan demikian, kreditor harus menempuh jalur lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal jelas-jelas uang kami ada pada debitor, bukan pada pihak-pihak lain," ujar Ferdie. "Sehingga buat kami ini tidak adil."

Sebelumnya diberitakan, Donny merupakan kreditur Waskita Karya. Menurut surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dia adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. 

Pengacara Donny lainnya, Tarsisius Agusto Naur, menuturkan Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Donny melalui pengacaranya lantas menggugat Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023 lalu. 

Pilihan Editor: Pinjol Bakal Terekam di SLIK, OJK: Sedang dalam Proses

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

3 jam lalu

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

Presiden Jokowi meminta pertanyaan soal utang proyek Kereta Cepat Whoosh dijamin oleh APBN agar ditanyakan ke Menteri Keuangan.


Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN? Wamen BUMN: Bukan Pembiayaan ke KCIC, tapi..

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023. Presiden meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinamakan Whoosh untuk dioperasionalkan secara umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN? Wamen BUMN: Bukan Pembiayaan ke KCIC, tapi..

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pembiayaan jaminan utang itu akan diberikan ke PT KAI untuk injeksi modal ke PT KCIC sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

5 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Pemerintah Masih Nego Bunga Utang Kereta Cepat Whoosh ke Cina, Wamen BUMN: Sekitar 3,6-3,7 Persen

9 jam lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Masyarakat tampak antusias menjajal KCJB secara gratis selama uji coba tahap pertama ini. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Masih Nego Bunga Utang Kereta Cepat Whoosh ke Cina, Wamen BUMN: Sekitar 3,6-3,7 Persen

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah Indonesia masih menegosiasi bunga utang atas cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke pemerintah Cina


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

19 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

1 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

3 hari lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

5 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Terima 36 Pengaduan, AdaKami Belum Menemukan Idenditas Korban Bunuh Diri

AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.