Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan PKPU Waskita Karya Ditolak, Apa Alasannya?

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU yang dilayangkan Donny Hartanto Lesmana kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Ditolak permohonan saya," kata pengacara penggugat Ferdie Soethiono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 2023. 

Adapun alasannya adalah wali amanat. Jadi, lanjut Ferdie, pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat. "Iya, itu aja. Alasan yang memberatkan itu," tutur Ferdie.

Lebih jauh, Ferdie mengaku akan mempelajari dulu, termasuk soal kasasi, terkait tindakan hukum berikutnya.

"Kami seperti kehilangan hak sebagai salah satu kreditor untuk mengajukan tagihan kami melalui jalur hukum, dalam hal ini PKPU, karena dibatasi oleh wali amanat," beber Ferdie.

Sehingga, lanjut dia, kalau wali amanat tidak bergerak, kreditor juga harus pasrah karena tidak bisa menyentuh debitor langsung. Dengan demikian, kreditor harus menempuh jalur lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal jelas-jelas uang kami ada pada debitor, bukan pada pihak-pihak lain," ujar Ferdie. "Sehingga buat kami ini tidak adil."

Sebelumnya diberitakan, Donny merupakan kreditur Waskita Karya. Menurut surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dia adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. 

Pengacara Donny lainnya, Tarsisius Agusto Naur, menuturkan Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Donny melalui pengacaranya lantas menggugat Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023 lalu. 

Pilihan Editor: Pinjol Bakal Terekam di SLIK, OJK: Sedang dalam Proses

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

43 menit lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Sebelumnya HET minyak goreng merek pemerintah itu dijual Rp 14.000/liter. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Sudah Dibayar 90 Persen

Kemendag sebut dari 54 pelaku usaha yang diutangi pemerintah, tersisa tujuh perusahaan yang belum mereka tuntaskan proses pelunasannya.


Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menyusut Tipis

1 jam lalu

Ilustrasi mata uang asing. (Euro, dolar Hong Kong, dolar A.S., Yen Jepang, Pounsterling Inggris, dan Yuan Cina).  REUTERS/Jason Lee
Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Menyusut Tipis

Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penurunan cadangan devisa sebesar Rp 0,3 milliar dolar AS.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

2 jam lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?


Pelabuhan Patimban Datang, Nelayan Terpuruk

3 jam lalu

Rasja 65 tahun, nelayan di desa Patimban, duduk merajut jaring di lantai teras rumahnya usai pulang melaut yang hasil tangkapannya kurang dari 1  kg. Sumber: Suci Sekar | Tempo.co
Pelabuhan Patimban Datang, Nelayan Terpuruk

Buangan material dari pembangunan Pelabuhan Patimban di perairan sekitar pantai memaksa para nelayan harus melaut lebih jauh.


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

10 jam lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


BEI Sepekan: IHSG Turun 2,61 Persen, 25,24 Miliar Lembar Saham Terjual

2 hari lalu

Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BEI Sepekan: IHSG Turun 2,61 Persen, 25,24 Miliar Lembar Saham Terjual

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan penurunan dalam berbagai aspek selama sepekan terakhir, 30 September hingga 4 Oktober 2024.


Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

2 hari lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.


Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

6 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

6 hari lalu

Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Foto: Waskita Karya
Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).