TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU yang dilayangkan Donny Hartanto Lesmana kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ditolak permohonan saya," kata pengacara penggugat Ferdie Soethiono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 2023.
Adapun alasannya adalah wali amanat. Jadi, lanjut Ferdie, pemegang obligasi harus diwakili oleh wali amanat. "Iya, itu aja. Alasan yang memberatkan itu," tutur Ferdie.
Lebih jauh, Ferdie mengaku akan mempelajari dulu, termasuk soal kasasi, terkait tindakan hukum berikutnya.
"Kami seperti kehilangan hak sebagai salah satu kreditor untuk mengajukan tagihan kami melalui jalur hukum, dalam hal ini PKPU, karena dibatasi oleh wali amanat," beber Ferdie.
Sehingga, lanjut dia, kalau wali amanat tidak bergerak, kreditor juga harus pasrah karena tidak bisa menyentuh debitor langsung. Dengan demikian, kreditor harus menempuh jalur lain.
"Padahal jelas-jelas uang kami ada pada debitor, bukan pada pihak-pihak lain," ujar Ferdie. "Sehingga buat kami ini tidak adil."
Sebelumnya diberitakan, Donny merupakan kreditur Waskita Karya. Menurut surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dia adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Pengacara Donny lainnya, Tarsisius Agusto Naur, menuturkan Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Donny melalui pengacaranya lantas menggugat Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023 lalu.
Pilihan Editor: Pinjol Bakal Terekam di SLIK, OJK: Sedang dalam Proses