TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar orang belum mengetahui apa itu domisili dan menganggap bahwa domisili sama saja dengan alamat yang ada di tanda pengenal atau KTP. Padahal, pada beberapa kasus terdapat alamat KTP yang berbeda dengan domisili.
Penting untuk mengetahui istilah domisili karena berguna untuk keperluan pengisian data diri dan administrasi. Lantas, apa arti domisili? Berikut pembahasan lengkap mengenai arti domisili dan apa perbedaannya dengan alamat KTP.
Apa Itu Domisili?
Saat mengisi data diri untuk keperluan administrasi, terdapat kolom informasi domisili. Dalam hal ini, domisili dapat diartikan sebagai alamat tempat tinggal resmi seseorang atau suatu lembaga yang digunakan untuk keperluan administrasi dan hukum.
Alamat yang disebut sebagai domisili adalah alamat tempat tinggal saat ini. Tetapi, pada beberapa kasus, alamat domisili terkadang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
Perbedaan alamat KTP dengan domisili bisa dikarenakan faktor pekerjaan atau lainnya yang mengharuskan seseorang berpindah dan tinggal di tempat lain. Jadi, perbedaan alamat KTP dan alamat domisili merupakan hal yang wajar.
Pengertian Domisili Menurut Ahli
Selain definisi secara umum, ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian domisili, diantaranya yaitu:
1. Sri Soedewi M. S
Alamat domisili dapat diartikan sebagai lokasi dimana seseorang harus memenuhi hak dan kewajibannya meskipun saat ini tidak berada di lokasi tersebut.
2. Prawirohamidjojo dan Pohan
Mereka berpendapat bahwa alamat domisili merupakan tempat di mana seseorang selalu ada untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Istilah lainnya yang mewakili domisili yaitu tempat tinggal sah seseorang.
3. Subekti
Menjelaskan bahwa alamat domisili merupakan rumah kematian atau domisili penghabisan, yaitu tempat di mana seseorang menghabiskan tinggal hingga wafat. Ia juga mengemukakan bahwa seseorang harus mempunyai alamat domisili agar bisa dicari.
4. KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, domisili merupakan tempat tinggal atau kediaman yang sah bagi seseorang. Domisili juga bisa diartikan sebagai tempat tinggal resmi seseorang saat itu juga.
Perbedaan Domisili dengan Alamat KTP
Alamat KTP adalah informasi tempat tinggal yang tercatat secara tetap di data kependudukan dan tercantum pada KTP. Sedangkan, alamat domisili merujuk pada informasi yang menunjukkan alamat tempat tinggal seseorang saat ini.
Tetapi, terkadang alamat domisili juga bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alamat domisili bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan situasi.
Berbeda dengan alamat domisili yang bisa mengalami perubahan kapanpun, alamat KTP tidak bisa asal diubah. Seseorang yang ingin mengubah alamat KTP, harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan dinas kependudukan setempat.
Bagaimana Jika Alamat Domisili Berbeda dengan Alamat KTP?
Setelah mengetahui apa itu domisili, banyak orang yang menyadari bahwa alamat domisili bisa saja berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP. Lantas, bagaimana jika alamat domisili berbeda dengan alamat yang tercantum di KTP?
Contoh kasusnya, Dian saat ini bekerja di Jakarta dan untuk saat ini tinggal di sana. Namun, alamat yang tercantum di KTP yaitu Yogyakarta. Maka, alamat domisili Dian adalah Jakarta, karena saat ini sedang tinggal di sana.
Jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP, maka alamat KTP bisa diubah mengikuti domisili dengan mengurusnya ke Disdukcapil apabila ingin menetap. Jika hanya tinggal sementara, maka bisa membuat surat keterangan domisili untuk keperluan tertentu.
Demikian informasi seputar apa itu domisili dan perbedaannya dengan alamat yang tercantum di KTP. Jadi, tidak perlu bingung lagi jika ingin mengisi data kependudukan yang memuat kolom domisili.
ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI (SEO MAGANG)