Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahlil Sebut Pajak Minimum Global Untungkan Negara Tertentu, Pengamat: Tidak Benar

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadali mengenai pajak minimum global (GMT).

"Pertama, tidak benar jika pajak minimum global hanya menguntungkan negara tertentu, sebagai negara berkembang Indonesia juga mendapatkan manfaat dari adanya pajak minimum global," ujar Fajry pada Tempo, Senin, 23 Agustus 2023. 

Fajry menjelaskan selama ini penghindaran pajak terjadi karena adanya negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat redah. Dengan adanya pajak minimum global, kata dia, hal tersebut dapat dicegah. 

"Kedua, tak ada lagi kompetisi tarif pajak (PPh Badan)," kata dia. 

Selama ini, lanjut dia, setiap negara berlomba untuk menurunkan tarif PPh Badan untuk mendorong investasi. Dengan adanya pajak minimum global, ia menilai, tak ada gunanya lagi menurunkan tarif PPh Badan. 

"Untuk itu, penerimaan pajak akan terjaga terutama bagi negara berkembang. Cuma sayangnya, tarif minimumnya masih rendah, yakni 15 persen," tutur dia.

Ketiga, korporasi di negara dengan tarif pajak rendah dan korporasi dengan ETR (effective tax rate) yang rendah akibat memanfaatkan insentif pajak juga akan terdampak. Dia menilai, meskipun nanti ada penyesuaian dari investasi riil, namun manfaat dari insentif pajak akan berkurang. Dengan begitu, kata dia, kemampuan dari insentif pajak dalam menarik investasi akan berkurang. 

"Dan sebagian besar insentif yang kemungkinan terdampak dari adanya pajak minimum global ini adalah jenis-jenis insentif yang paling menarik bagi investor seperti tax holiday, tax allowance, dan reduce rate," ujar dia. 

Tapi, kata dia, memang inilah tujuan utama dari pajak minimum global, yaitu agar negara-negara tidak melalui insentif pajak, tetapi melalui hal lain, seperti infrastruktur, tenaga kerja, dan lainnya.

Meski Amerika Serikat, menurut dia, bermain dua kaki dengan memanfaatkan celah yakni dengan skema subsidi untuk menarik investasi.  Padahal, keduanya sama-sama membebani beban anggaran negara. 

"Keempat, meski kita tidak mengimplementasikan pajak minimum global, dampaknya akan sama saja," beber dia. 

Selanjutnya: Pajak minimum global adalah elephant in the room

Dia menjelaskan desain dari kesepakatan pajak minimum global akan memberikan hukuman bagi negara yang tidak mengimplementasikan GMT. Solusi yang perlu diambil, kata dia, malah dengan kebijakan QDMT (qualified domestic minimum tax) untuk menjaga basis pajak indonesia yang hilang dari adanya pajak minimum global.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kelima, Pajak Minimum Global ini 'elephant in the room' menurut saya," tutur dia. 

Sebab, ketentuannya sangat kompleks dan untuk mematuhi kompleksitas itu salah satunya penuh dengan perhitungan formula. Mirisnya, ungkap dia, banyak korporasi di Indonesia punya awareness yang masih rendah dari adanya ketentuan pajak minimum global. Ia menilai, korporasi-korporasi tersebut seharusnya sudah siap-siap dari sekarang. 

"Tentu, tidak semua korporasi, karena pajak minimum global dikenakan bagi perusahaan multinasional dengan omzet tertentu saja," ujar dia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sebelumnya meminta implementasi pajak minimum global dikaji ulang. Dia menilai, GMT hanya akan menguntungkan negara-negara tertentu. 

“Dengan adanya ketentuan tax minimum global tadi, maka akan mempengaruhi insentif investasi," kata Bahlil, dilansir dari Antara pada Minggu, 20 Agustus 2023. 

Menurut Bahlil, penerapan GMT saat ini belum apple to apple antara negara maju dan berkembang. Dia menilai, negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi untuk mencapai kemajuan.

Sedangkan negara berkembang saat ini masih membutuhkan pemanis atau sweetener untuk menarik investasi. Sehingga, lanjut dia, kebijakan perpajakan negara maju tak bisa dipukul rata dengan negara berkembang.

Bahlil mengungkapkan, bila GMT diterapkan terlalu dini bisa mengganggu program hilirisasi yang sedang digalakkan pemerintah. Hal ini lantaran investor negara maju akan kembali berinvestasi ke negara asal mereka.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Asean Minta Implementasi Tax Minimum Global Dikaji Ulang, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

58 menit lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

15 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Alasan Kosgoro Sebut Sejumlah Kadernya Siap Ditunjuk Jadi Menteri Prabowo

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Alasan Kosgoro Sebut Sejumlah Kadernya Siap Ditunjuk Jadi Menteri Prabowo

Kosgoro menyerahkan sepenuhnya nomenklatur maupun jumlah kementerian kepada Prabowo.


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

2 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

3 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

3 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Kali Kedua Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Bahas Apa?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin (kanan) sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024. Sidang kabinet yang pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas evaluasi pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kali Kedua Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Bahas Apa?

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.


Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

4 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.


Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

4 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?