Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahlil Sebut Pajak Minimum Global Untungkan Negara Tertentu, Pengamat: Tidak Benar

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadali mengenai pajak minimum global (GMT).

"Pertama, tidak benar jika pajak minimum global hanya menguntungkan negara tertentu, sebagai negara berkembang Indonesia juga mendapatkan manfaat dari adanya pajak minimum global," ujar Fajry pada Tempo, Senin, 23 Agustus 2023. 

Fajry menjelaskan selama ini penghindaran pajak terjadi karena adanya negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak yang sangat redah. Dengan adanya pajak minimum global, kata dia, hal tersebut dapat dicegah. 

"Kedua, tak ada lagi kompetisi tarif pajak (PPh Badan)," kata dia. 

Selama ini, lanjut dia, setiap negara berlomba untuk menurunkan tarif PPh Badan untuk mendorong investasi. Dengan adanya pajak minimum global, ia menilai, tak ada gunanya lagi menurunkan tarif PPh Badan. 

"Untuk itu, penerimaan pajak akan terjaga terutama bagi negara berkembang. Cuma sayangnya, tarif minimumnya masih rendah, yakni 15 persen," tutur dia.

Ketiga, korporasi di negara dengan tarif pajak rendah dan korporasi dengan ETR (effective tax rate) yang rendah akibat memanfaatkan insentif pajak juga akan terdampak. Dia menilai, meskipun nanti ada penyesuaian dari investasi riil, namun manfaat dari insentif pajak akan berkurang. Dengan begitu, kata dia, kemampuan dari insentif pajak dalam menarik investasi akan berkurang. 

"Dan sebagian besar insentif yang kemungkinan terdampak dari adanya pajak minimum global ini adalah jenis-jenis insentif yang paling menarik bagi investor seperti tax holiday, tax allowance, dan reduce rate," ujar dia. 

Tapi, kata dia, memang inilah tujuan utama dari pajak minimum global, yaitu agar negara-negara tidak melalui insentif pajak, tetapi melalui hal lain, seperti infrastruktur, tenaga kerja, dan lainnya.

Meski Amerika Serikat, menurut dia, bermain dua kaki dengan memanfaatkan celah yakni dengan skema subsidi untuk menarik investasi.  Padahal, keduanya sama-sama membebani beban anggaran negara. 

"Keempat, meski kita tidak mengimplementasikan pajak minimum global, dampaknya akan sama saja," beber dia. 

Selanjutnya: Pajak minimum global adalah elephant in the room

Dia menjelaskan desain dari kesepakatan pajak minimum global akan memberikan hukuman bagi negara yang tidak mengimplementasikan GMT. Solusi yang perlu diambil, kata dia, malah dengan kebijakan QDMT (qualified domestic minimum tax) untuk menjaga basis pajak indonesia yang hilang dari adanya pajak minimum global.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kelima, Pajak Minimum Global ini 'elephant in the room' menurut saya," tutur dia. 

Sebab, ketentuannya sangat kompleks dan untuk mematuhi kompleksitas itu salah satunya penuh dengan perhitungan formula. Mirisnya, ungkap dia, banyak korporasi di Indonesia punya awareness yang masih rendah dari adanya ketentuan pajak minimum global. Ia menilai, korporasi-korporasi tersebut seharusnya sudah siap-siap dari sekarang. 

"Tentu, tidak semua korporasi, karena pajak minimum global dikenakan bagi perusahaan multinasional dengan omzet tertentu saja," ujar dia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sebelumnya meminta implementasi pajak minimum global dikaji ulang. Dia menilai, GMT hanya akan menguntungkan negara-negara tertentu. 

“Dengan adanya ketentuan tax minimum global tadi, maka akan mempengaruhi insentif investasi," kata Bahlil, dilansir dari Antara pada Minggu, 20 Agustus 2023. 

Menurut Bahlil, penerapan GMT saat ini belum apple to apple antara negara maju dan berkembang. Dia menilai, negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi untuk mencapai kemajuan.

Sedangkan negara berkembang saat ini masih membutuhkan pemanis atau sweetener untuk menarik investasi. Sehingga, lanjut dia, kebijakan perpajakan negara maju tak bisa dipukul rata dengan negara berkembang.

Bahlil mengungkapkan, bila GMT diterapkan terlalu dini bisa mengganggu program hilirisasi yang sedang digalakkan pemerintah. Hal ini lantaran investor negara maju akan kembali berinvestasi ke negara asal mereka.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Asean Minta Implementasi Tax Minimum Global Dikaji Ulang, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

Jokowi menunjuk Bahlil menjadi Ketua Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke. Berikut struktur satgas beserta tugasnya.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

4 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

7 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

Bahlil Lahadalia menilai Jokowi dan Megawati sebagai negarawan dan tidak perlu disebandingkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Solar Panel IKN hingga Digitalisasi

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 8 Maret 2022 (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Solar Panel IKN hingga Digitalisasi

Presiden Jokowi dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair membahas investasi dan digitalisasi dalam pertemuan selama satu jam di Istana.