TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis aturan bagi selebgram yang memasarkan produk keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selebgram harus memiliki lisensi ketika hendak berbicara atau memasarkan produk keuangan.
"Misal, lisensi asuransi," kata Friderica dalam diskusi Melawan Kejahatan Berbasis Keuangan Digital di Media Center Kominfo pada Senin, 21 Agustus 2023.
Pihaknya akan mengkaji kemungkinan penerapan aturan tersebut di Indonesia. "Jadi, nggak cuma centang biru. Sekarang banyak orang centang biru."
Friderica mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan para regulator seluruh dunia dalam pertemuan di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut, kata dia, sudah diterapkan di beberapa negara. Sebab, pemasaran atau endorsment soal produk keuangan cukup meresahkan.
Friderica bercerita, dalam kasus di Prancis, ada selebgram yang memasang foto tentang kemewahan dan mengakuinya sebagai hasil investasi. Otoritas Prancis lantas menelusuri pengakuan kemewahan hasil investasi.
Hasilnya, kemewahan yang dipamerkan hanyalah sewaan alias endors. "Benar-benar diawasi," kata dia.
Pilihan editor: Tunggakan Paylater Terekam di SLIK, OJK: Tak Sedikit Anak Muda Sulit Ajukan KPR