Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investasi Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Jenisnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pengertian investasi syariah, dasar hukum, prinsip, hingga contohnya. Foto: Canva
Pengertian investasi syariah, dasar hukum, prinsip, hingga contohnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJika Anda ingin melakukan investasi yang halal dan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, Anda bisa memilih investasi syariah. 

Hal yang membedakan antara investasi konvensional dengan investasi syariah adalah adanya akad dan bagi hasil yang sudah disepakati bersama. 

Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan investasi syariah, mulai dari deposito, reksadana, saham, hingga emas. Berikut ini ulasan lengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber. 

Pengertian Investasi Syariah dan Dasar Hukum

Investasi syariah adalah jenis investasi yang pengelolaan dananya dialokasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan hukum Islam. 

Menurut Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, prinsip-prinsip investasi syariah yaitu larangan terhadap hal-hal yang mengandung riba, gharar, dan maisir.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Oktober 2003. Hal tersebut telah memberikan panduan resmi mengenai praktik investasi yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam.

Dasar hukum investasi syariah juga tercantum dalam Al-Qur'an dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Dalam investasi syariah, menghindari riba berarti investor berusaha untuk memastikan bahwa investasinya tidak melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

Prinsip-Prinsip Investasi Syariah

Setelah memahami dasar hukum investasi syariah, akan lebih meyakinkan jika kita juga memahami prinsip umum dari investasi syariah. Berikut ini tiga prinsip utama dari investasi syariah:

1. Tanpa Kelebihan (Riba)

Dengan kata sederhana, riba berarti mendapatkan tambahan dari utang atau transaksi jual beli dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan agama.

Riba dilarang karena bisa menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, prinsip pertama dalam investasi syariah adalah menjauhi segala bentuk riba.

2. Tanpa Perjudian (Maisir)

Prinsip investasi syariah menolak adanya maisir, yang merupakan istilah untuk menggambarkan aktivitas perjudian atau bertaruh dalam konteks ekonomi. Maisir dilarang dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan tanggung jawab.

Perjudian cenderung bergantung pada keberuntungan, tanpa adanya dasar yang kuat dalam upaya dan tanggung jawab.

Investasi syariah membantu mengarahkan investasi ke arah yang lebih bertanggung jawab dan berdasarkan pada aspek-aspek yang dapat dikontrol, bukan sekadar keberuntungan semata.

3. Tanpa Ketidakpastian (Gharar)

Prinsip investasi terakhir adalah menghindari ketidakpastian atau gharar. Jika dalam sebuah transaksi terdapat ketidakpastian mengenai jenis, bentuk, atau nilai barang yang diperdagangkan, maka itu bisa membawa kerugian pada pihak yang terlibat.

Dengan demikian, investasi syariah menekankan bahwa transaksi harus terhindar dari unsur ketidakpastian atau gharar.

Jenis-Jenis Investasi Syariah

Dalam investasi syariah, terdapat berbagai jenis instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Saham Syariah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saham-saham syariah mewakili kepemilikan dalam perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini berarti perusahaan-perusahaan ini tidak terlibat dalam industri yang diharamkan oleh Islam. 

Jenis investasi ini disebut saham karena mewakili kepemilikan, namun dengan mematuhi prinsip syariah yang berlaku di pasar modal. Melalui investasi dalam saham syariah, investor memiliki peluang untuk meraih keuntungan sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Umumnya, perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak terlibat dalam kegiatan usaha yang melibatkan aktivitas yang dianggap judi, perdagangan yang haram, layanan keuangan yang mengandung unsur riba, dan transaksi jual-beli yang membawa risiko yang tidak pasti.

2. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah bentuk investasi yang mirip dengan deposito konvensional, namun didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. 

Dalam jenis investasi ini, para investor menempatkan dana mereka pada bank syariah. Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh bank dalam proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Keuntungan yang dihasilkan dari investasi ini akan dibagi antara investor dan bank, sesuai dengan perjanjian sebelumnya. 

Deposito syariah memiliki peran sebagai tempat aman untuk menyimpan dana para nasabah, dengan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. 

Dalam hal tersebut, digunakan prinsip akad mudharabah yang di mana terdapat kerja sama antara nasabah dan pengelola modal, dengan keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. 

3. Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan wadah investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diarahkan ke berbagai instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. 

Ketika berinvestasi dalam reksa dana, kita sebenarnya mempercayakan para profesional manajemen investasi untuk mengelola dana yang kita setorkan. Dana tersebut kemudian ditempatkan pada berbagai jenis aset yang dikelola oleh para ahli dalam bidangnya.

Namun, reksadana syariah memiliki perbedaan penting dengan reksadana konvensional. Ini terutama berkaitan dengan jenis aset yang diinvestasikan dalam portofolio reksa dana tersebut. 

Reksadana syariah secara khusus menghindari instrumen-instrumen yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Dengan demikian, investasi dalam reksadana syariah tidak akan dialokasikan pada saham-saham yang terkait dengan aktivitas jual-beli rokok, minuman keras, dan sejenisnya, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

4. Sukuk

Sukuk sering disebut sebagai obligasi, tetapi ada perbedaan penting antara keduanya dalam prinsip dan pengertiannya. 

Sukuk merupakan surat berharga atau sertifikat yang menandakan kepemilikan atas suatu aset. Ini semua berdasarkan pada prinsip syariah. Di sisi lain, obligasi sebenarnya surat pengakuan utang.

Perbedaan utama antara keduanya meliputi dasar kepemilikan, penggunaan dana, imbal hasil, dan kebutuhan akan underlying asset. Sukuk didasarkan pada konsep kepemilikan bersama atas aset, manfaat, jasa, proyek, atau investasi tertentu, 

Sementara obligasi melibatkan relasi utang piutang antara penerbit dan investor. Dana yang diperoleh dari sukuk hanya dapat digunakan untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan obligasi tidak memiliki batasan terhadap jenis usaha yang didanai. 

Imbal hasil sukuk sendiri dapat berupa bagi hasil, fee atau ujrah, atau margin, sementara obligasi memberikan imbal hasil dalam bentuk bunga. Dengan memahami perbedaan esensial ini, kita dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan tepat saat memilih jenis investasi syariah.

KAYLA NAJMI IHSANI (SEO MAGANG)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

19 Mei 2024

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Jelang Idul Fitri, Ini 5 Cara Atur THR dengan Investasi Syariah

26 Maret 2024

Ilustrasi Wanita atur THR/Maybank
Jelang Idul Fitri, Ini 5 Cara Atur THR dengan Investasi Syariah

Tunjangan hari raya (THR) juga menjadi salah satu hal yang dinanti menjelang Idul Fitri. Simak 5 cara atur THR dengan Investasi Syariah


Investasi Saham atau Obligasi? Di Tengah Ancaman Rupiah Terus Melemah dan BI Rate Naik

3 Oktober 2022

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Mengutip data RTI, Senin (4/7) IHSG pada awal pekan ini melemah ke level 6.639 atau terpangkas 155 basis poin atau anjlok 2,28 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Investasi Saham atau Obligasi? Di Tengah Ancaman Rupiah Terus Melemah dan BI Rate Naik

Kinerja instrumen investasi saham diperkirakan para pakar bakal lebih baik dibandingkan pasar obligasi pada sisa kuartal IV/2022.


DPR Ajak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Soal Investasi Syariah

10 Juli 2022

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat menghadiri acara Indonesia Sharia Investment Festival (INSAV Festival), di Jakarta Timur, Minggu (3/7/2022). Foto: Ist/nvl
DPR Ajak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Soal Investasi Syariah

Maraknya penipuan berkedok investasi dikhawatirkan hal demikian juga bisa terjadi di sektor keuangan dan ekonomi syariah.


Jubir Wapres Sebut Dana Haji Diinvestasikan untuk Jaga Nilai Riil Uang Jamaah

9 Juni 2021

Juru bicara wakil presiden, Masduki Baidlowi, memberikan penjelasan terkait kasus hukum yang menjerat Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, 28 November 2019. Tempo/Friski Riana
Jubir Wapres Sebut Dana Haji Diinvestasikan untuk Jaga Nilai Riil Uang Jamaah

Jubir Wapres Masduki Baidlowi, mengatakan investasi dana haji untuk kepentingan masyarakat calon haji yaitu menjaga nilai riil uang


Apa Itu Investasi Syariah? Apa Saja Jenisnya?

19 Mei 2021

Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Selain menerapkan protokol kesehatan ketat saat melayani nasabah secara langsung, sejumlah bank juga melakukan akselerasi teknologi dengan mengedepankan layanan digital sebagai ujung tombak operasional perbankan di era normal baru. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Itu Investasi Syariah? Apa Saja Jenisnya?

Investasi syariah adalah suatu penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam. Bahkan secara khusus untuk mengawali investasi Syariah investor harus melakukan akad investasi syariah berupa akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau diesbut mudharabah.


Apa Perbedaan Investasi Konvensional dan Investasi Syariah?

19 Mei 2021

Kontribusi Pasar Modal Syariah Masih Minim
Apa Perbedaan Investasi Konvensional dan Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah penanaman modal kepada suatu lembaga usaha dengan prinsip kaidah dan hukum Islam. Apa bedanya dengan investasi konvesnsional