TEMPO.CO, Jakarta - Uang Rupiah diklaim sebagai uang terbaik di dunia. Hal itu diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio saat Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) beberapa waktu lalu. Dilansir dari Antara, uang rupiah tahun emisi 2022 dinobatkan sebagai The Best New Banknote Series atau uang kertas baru terbaik oleh International Association of Currency Affairs (IACA) di ajang Currency Award ke-17 di Meksiko.
Baiknya kualitas rupiah tak lepas dari perusahaan pembuat uang tersebut. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau PERURI merupakan badan usaha yang berperan membuat rupiah.
Dilansir dari peruri.co.id, penghargaan ini menegaskan kembali kualitas cetakan uang rupiah yang tak hanya menjadi alat tukar, tetapi juga mencerminkan keunggulan dalam desain dan keamanan.
Profil Peruri
Peruri, yang didirikan pada tanggal 15 September 1971, merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tanggung jawab oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan mata uang Rupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun uang logam, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dilansir dari annualreport.id, Sebagai BUMN, kepemilikan modal Peruri dipegang oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. Kementerian ini berperan dalam menyetujui arah sasaran, strategi usaha, dan hasil-hasil usaha Perusahaan melalui mekanisme Rapat Pembahasan Bersama (RPB).
Seiring dengan regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peruri tidak memiliki struktur saham yang terbagi, artinya seluruh modal Perusahaan dimiliki oleh negara dan tidak ada pembagian saham.
Hal ini berdampak pada Dewan Pengawas dan Direksi Peruri yang juga tidak memiliki kepemilikan saham dalam Perusahaan.
Sejarah Peruri
Peruri, yang berdiri sejak tahun 1971, memiliki sejarah panjang yang terhubung erat dengan Republik Indonesia. Didirikan pada era pemerintahan Presiden Soeharto, Peruri memiliki peran strategis dalam memastikan pasokan uang yang aman, handal, dan bermutu untuk kebutuhan perekonomian nasional.
Perusahaan ini terbentuk sebagai hasil penggabungan dua Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971.
Kemudian, struktur tersebut mengalami beberapa perubahan berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1982, PP Nomor 34 Tahun 2000, dan terakhir melalui PP Nomor 32 Tahun 2006.
Seiring berjalannya waktu, Peruri berkembang menjadi lembaga yang lebih modern, dengan teknologi terbaru dan sistem keamanan mutakhir.
Dalam perjalanan sejarahnya, pabrik uang yang terletak di Karawang itu tidak hanya membuat uang rupiah. Namun juga mata uang negara lain bahkan berbagai produk sekuritas seperti paspor, kertas cukai, perangko hingga materai.
Tak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, PERURI juga kerap melayani pesanan dari luar negeri terutama negara-negara di kawasan Asia Afrika. Diantaranya Sri Langka, Nepal dan berbagai negara lainnya.
M RAFI AZHARI | HISYAM LUTHFIANA
Pilihan Editor: Rupiah Melemah, Pengamat: Terpengaruh Perlambatan Ekonomi Cina