Zulhas berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP).
Ia menyebutkan persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal. Termasuk diantaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan AFSRF.
Menurut dia, dengan adanya AFSRF akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait akses pangan sehat dan aman di ASEAN. Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota untuk menerapkan langkah pengamanan pangan. Hal ini, kata dia, didasari oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan.
Persetujuan ini, ujar Zulhas, akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrument ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN. Amandemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.
Sementara itu, ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) akan dibentuk untuk merancang, mengawasi, dan mengkaji kembali implementasi dari AFSRF, termasuk penyusunan protokol ihwal persetujuan ini.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Menteri Zulhas Sebut Rusia Mitra Penting ASEAN, Ini Alasannya