TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayarkan pemerintah senilai Rp 344 miliar.
“Ini uang bagi negara sesuatu yang kecil Rp 344 miliar. Tapi Aprindo sebagai asosiasi pengusaha ritel Indonesia, ini (uang) sesuatu yang besar untuk para peritel yang ada di Indonesia,” kata Roy dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Duduk perkara utang pemerintah senilai Rp 344 miliar
Diketahui, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memiliki utang sebesar Rp 344 miliar kepada Aprindo. Roy mengaku geram dengan sikap Kemendag yang dinilai seolah-olah membiarkan masalah ini berlarut larut tanpa adanya kepastian pembayarannya.
Utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peritel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Adapun perintah negara kepada peretail untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kala itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengusaha retail sepakat memenuhi penugasan itu karena pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang BPDPKS. Namun utang tersebut tak kunjung dibayar lantaran Kemendag telah mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.