TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengawasi pembangkit listrik di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pengawasan dilakukan menyusul polusi udara yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan salah satu sumber polusi udara adalah pembangkit listrik independen. Beberapa industri, mal, atau hotel diketahui memiliki pembangkit listrik sendiri atau kombinasi dengan PLN.
"Nah, itu semua akan periksa," ujar Siti usai rapat koordinasi penanganan polusi udara pada Jumat, 18 Agustus 2023 di Kemenko Marves, Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan yakni pengawasan, evaluasi, klarifikasi hingga inspeksi lapangan terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) atau pembangkit listrik independen lainnya.
"Jadi di Jakarta ada 9 unit (pembangkit listrik) yang akan segera kita periksa. Jadi lebih spesifik di Jakarta, 9 unit yang di atas 20 megawatt, 2 unit lebih dari 25 megawatt," papar Siti Nurbaya.
Sanksi ke pemilik pembangkit listrik?