TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis Peraturan OJK atau POJK soal bursa karbon. Saat ini, beleid tersebut masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkumham).
"Nomornya sudah ada. POJK 14 Tahun 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Rerivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Menara Radius Prawiro OJK pada Jumat, 18 Agustus 2023. "Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar. Insyaallah."
Inarno menuturkan, POJK Bursa Karbon berisi tentang definisi umum hingga mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.
Lebih lanjut, Inarno mengklaim sudah ada perusahaan yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon. Hanya saja, belum ada yang mengajukan dokumen ke OJK.
"Nanti pada saatnya kami sudah siap aturannya, tentu mereka akan menyampaikan. Jadi, saya belum bisa bilang berapanya," kata Inarno.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK mendapat amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia.
86 persen dari total PLTU batu bara