TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, membeberkan plus minus jika Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Bhima mengatakan, dengan bergabung ke OECD, banyak aturan yang harus disinkronisasi dengan standar organisasi tersebut.
"Banyak aturan Perda dan UU yang harus diliberalisasi, terutama soal perizinan, persaingan usaha dan perdagangan," kata Bhima pada Tempo, dikutip Ahad, 13 Agustus 2023. "Khawatir itu bisa jadi blunder."
Sebab, dia menilai UU Cipta Kerja sudah diberal. Ditambah bergabung OECD, kata Bhima, makin bebas perdagangan Indonesia dan memperkecil perlindungan usaha lokal.
"Brazil saja harus harmonisasi lebih dari 200 aturan ketika berminat gabung dengan OECD," tutur Bhima.
Meskipun demikian, Bhima menilai ada sisi positif dengan bergabung ke OECD. OECD mewajibkan negara anggota meningkatkan penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi dan penghindaran pajak lintas negara.
Memperkuat posisi Indonesia di tingkat global