Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewajiban DHE, Dirjen Bea Cukai: Kepatuhan Perusahaan Dilihat setelah 3 Bulan

image-gnews
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) baru bisa dilihat pada tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku.

Askolani mengatakan belum melakukan assesment kewajiban DHE terhadap perusahaan karena PP Nomor 36 Tahun 2023 baru berlaku per 1 Agustus 2023.

"Maka, kewajiban DHE-nya adalah tiga bulan sehingga nanti kepatuhan dari perusahaan itu akan kita lihat setelah tiga bulan jalan setelah Agustus," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus 2023. 

Sebagai informasi, pemerintah telah mewajibkan eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal US$ 250 ribu untuk menyimpan DHE paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Askolani menegasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait kewajiban DHE, sesuai dengan beleid yang baru. Lebih jauh, dia membeberkan sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan yang enggan memenuhi kewajiban DHE.

"Kami sampaikan bahwa sejak 2019-2023 ini pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP yang lama," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, ketentuan sanksi pelanggaran DHE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Oleh sebab itu, kata dia, kunci pengawasan adalah dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke DJBC apabila terbukti ada pelanggaran.

Bila hasil pengawasan Bank Indonesia menemukan pelanggaran, DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. 

Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir. 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Besok 60 Moge Royal Enfield Dilelang di Marunda, Harga Mulai Rp23 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.


Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

15 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi calon menteri/kepala lembaga negara untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA/Aprillio Akbar
Sri Mulyani Disebut Bakal jadi Menteri Keuangan Prabowo, Ini Tanggapan Seknas Fitra

Sri Mulyani dianggap memiliki reputasi yang baik sebagai menteri namun ada beberapa catatan kelemahan terkait pengawasan pajak dan bea cukai


Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

1 hari lalu

Para pelaku penyelundupan BBL berhasil ditangkap Bea Cukai Batam, Minggu (13/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim Patroli Bea Cukai Batam Kejar Hingga Kandaskan Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster

Kapal cepat penyelundup benih lobster itu kandas di Pulau Joyo lalu orang-orangnya kabur ke daratan. Benih lobster itu akan dibawa ke Vietnam.


Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

1 hari lalu

Sri Mulyani Indrawati mendapat kejutan dari para pegawai Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turut membangun Indonesia ke depan. Caranya, dengan menjaga korsa agar Indonesia tetap dihormati.


PT Kalbe Farma Ingin Perkuat Ekspor dan Kemampuan Produksi Dalam Negeri

3 hari lalu

Kalbe Farma. Istimewa
PT Kalbe Farma Ingin Perkuat Ekspor dan Kemampuan Produksi Dalam Negeri

Produk PT Kalbe Farma Tbk saat ini telah terdistribusi ke sekitar 40 negara di dunia.


Trade Expo Indonesia Catat Transaksi USD 22,73 Miliar, Zulhas: Lampaui Target

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di acara Trade Expo Indonesia, ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Trade Expo Indonesia Catat Transaksi USD 22,73 Miliar, Zulhas: Lampaui Target

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

4 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


IHSG Menguat di Level 7.520 Hari Ini, Senin Diproyeksi Rebound ke 7.600

4 hari lalu

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali memecahkan rekor baru all-time high (ATH) intraday dengan menutup perdagangan hari ini, di level 7.606,19. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Menguat di Level 7.520 Hari Ini, Senin Diproyeksi Rebound ke 7.600

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat di level 7.520,602 pada akhir perdagangan Jumat, 11 Oktober 2024.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

4 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

5 hari lalu

Presiden terpilih dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam penutupan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. Kongres III Partai NasDem kembali menetapkan Surya Paloh sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Prabowo Pegang Data Perusahaan Nakal yang Bikin Penerimaan Negara Bocor, Sri Mulyani Diajak Basuki Hadimuljono Duet

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut memegang data ratusan perusahaan nakal yang membuat penerimaan negara mengalami kebocoran hingga Rp 300 T.