Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewajiban DHE, Dirjen Bea Cukai: Kepatuhan Perusahaan Dilihat setelah 3 Bulan

image-gnews
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) baru bisa dilihat pada tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku.

Askolani mengatakan belum melakukan assesment kewajiban DHE terhadap perusahaan karena PP Nomor 36 Tahun 2023 baru berlaku per 1 Agustus 2023.

"Maka, kewajiban DHE-nya adalah tiga bulan sehingga nanti kepatuhan dari perusahaan itu akan kita lihat setelah tiga bulan jalan setelah Agustus," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus 2023. 

Sebagai informasi, pemerintah telah mewajibkan eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal US$ 250 ribu untuk menyimpan DHE paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Askolani menegasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait kewajiban DHE, sesuai dengan beleid yang baru. Lebih jauh, dia membeberkan sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan yang enggan memenuhi kewajiban DHE.

"Kami sampaikan bahwa sejak 2019-2023 ini pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP yang lama," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, ketentuan sanksi pelanggaran DHE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Oleh sebab itu, kata dia, kunci pengawasan adalah dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke DJBC apabila terbukti ada pelanggaran.

Bila hasil pengawasan Bank Indonesia menemukan pelanggaran, DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. 

Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir. 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Besok 60 Moge Royal Enfield Dilelang di Marunda, Harga Mulai Rp23 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

4 jam lalu

Bea Cukai Raih Lima Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Bea Cukai raih lima penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023


Permintaan Global terhadap Tanaman Hias Meningkat, PFI: Scindapsus dan Aroid Banyak Diminati

6 jam lalu

Salah satu booth tanaman hias dalam perhelatan Floriculture Indonesia International Expo (FLOII), di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Permintaan Global terhadap Tanaman Hias Meningkat, PFI: Scindapsus dan Aroid Banyak Diminati

Ketua Umum Perhimpunan Florikultura Indonesia (PFI) Rosy Nur Apriyanti mengatakan minat dan permintaan global terhadap tanaman hias terus meningkat. Hampir semua tanaman hias yang ditawarkan oleh Indonesia diterima oleh pasar luar negeri.


Ekspor Perhiasan RI Naik Satu Peringkat, Kemenperin Targetkan ke 10 Besar Dunia

1 hari lalu

Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt
Ekspor Perhiasan RI Naik Satu Peringkat, Kemenperin Targetkan ke 10 Besar Dunia

Ekspor perhiasan Indonesia menduduki peringkat 17 dunia, naik dibanding tahun sebelumnya yang berada di urutan 18.


Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

1 hari lalu

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Mengajak masyarakat untuk mendukung upaya gempur rokok ilegal, dengan secara aktif melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya.


Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

1 hari lalu

Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

Tujuh orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional Tawau-Kaltara-Sulawesi


Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

2 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa undangan saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 September 2023.


Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

2 hari lalu

Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Tingkatkan Potensi Pengusaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat


Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar

2 hari lalu

Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar

Ungkap Berbagai Modus, Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar


Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

2 hari lalu

Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045

Buka Rakor dengan 97 IPSKA, Mendag Zulkifli Hasan: Permudah Ekspor, Indonesia Jadi Negara Maju 2045


Ini Prosedur Pemeriksaan Barang Kirimanmu oleh Bea Cukai

3 hari lalu

Ini Prosedur Pemeriksaan Barang Kirimanmu oleh Bea Cukai

Salah satu ketentuan yang harus dipahami masyarakat ialah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai.