TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan kepatuhan perusahaan menjalankan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) baru bisa dilihat pada tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku.
Askolani mengatakan belum melakukan assesment kewajiban DHE terhadap perusahaan karena PP Nomor 36 Tahun 2023 baru berlaku per 1 Agustus 2023.
"Maka, kewajiban DHE-nya adalah tiga bulan sehingga nanti kepatuhan dari perusahaan itu akan kita lihat setelah tiga bulan jalan setelah Agustus," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Sebagai informasi, pemerintah telah mewajibkan eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal US$ 250 ribu untuk menyimpan DHE paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Askolani menegasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum melakukan pengawasan terhadap perusahaan terkait kewajiban DHE, sesuai dengan beleid yang baru. Lebih jauh, dia membeberkan sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan yang enggan memenuhi kewajiban DHE.
"Kami sampaikan bahwa sejak 2019-2023 ini pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP yang lama," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, ketentuan sanksi pelanggaran DHE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.
Oleh sebab itu, kata dia, kunci pengawasan adalah dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke DJBC apabila terbukti ada pelanggaran.
Bila hasil pengawasan Bank Indonesia menemukan pelanggaran, DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Besok 60 Moge Royal Enfield Dilelang di Marunda, Harga Mulai Rp23 Juta