TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga bakal segera menetapkan tarif baru untuk Tol Sedyatmo. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 855/KPTS/M/2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga melalui Instagram @jasamargametropolitan pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam unggahan sebelumnya, Jasa Marga juga menyampaikan bakal menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi). Adapun penyesuaian tarif Tol Jagorawi mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 854/KPTS/M/2023.
Sebelumnya, wacana kenaikan tarif dua tol ini dikonfirmasi Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Endra S. Atmawidjaja. Endra menuturkan, penyesuaian tarif dilakukan karena faktor inflasi.
"Penyesuaian hanya naik Rp 500. Saya kira nggak besar," tutur Endra ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian PUPR pada Rabu, 9 Agustus 2023. "Itu hak Badan Usaha Jalan Tol, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol)."
Rencananya, tarif baru tersebut diberlakukan usai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. "Sesudah 17-an," ucap Endra. Namun, dia belum merinci tanggal persisnya.
Lantas, berapa tarif baru Tol Sedyatmo pasca penyesuaian? Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 8.500
- Golongan II dan III: Rp 11.000
- Golongan IV dan V: Rp 12.000
Sementara tarif baru Tol Jagorawi setelah penyesuaian, yakni:
- Golongan I: Rp 7.500
- Golongan II dan III: Rp 12.000
- Golongan IV dan V: RP 17.000
Pilihan Editor: Jokowi Jajal LRT Jabodebek, Dirut KAI: Resmi Layani Masyarakat pada 26 Agustus