Ketika ditanya, kuasa hukum Waskita Karya menolak menjelaskan lebih detail perihal perkara tersebut. Namun, dia menjelaskan sedikit mengenai keputusan persidangan.
"Proses persidangan tadi udah, hari ini kesimpulan. Tanggal 21 (Agustus 2023) keputusan. Dan itu bisa dilihat di SIPP," kata kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya itu.
Berdasarkan pantauan Tempo, kesimpulan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim. Kesimpulan akan dibacakan bersama dengan putusan pada 21 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Pemohon, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui Tempo usai persidangan. "21 Agustus agendanya kita sidang putusan PKPU perkara 185 dengan termohon Waskita," kata Agusto, sapaannya.
Pilihan Editor: Uji Coba Sistem Pembayaran Tol Nirsentuh, Begini Kabar Terbarunya