TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 150 pengemudi ojek online atau ojol bakal melakukan aksi unjuk rasa ke gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara pada hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Para pengemudi ojol yang ikut dalam aksi itu merupakan anggota dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat.
Baca Juga:
"Undang-Undang Cipta Kerja telah gagal mensejahterakan pengemudi ojol, kurir dan pekerja," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kepada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Lily menilai pemerintah melalui UU Cipta Kerja tidak berani menetapkan hubungan antara perusahaan atau aplikator dengan pengemudi ojol dan kurir sebagai hubungan kerja. Sebab selama ini status para pengemudi ojol dan kurir adalah mitra.
Dampaknya, Lily menuturkan selama ini pengemudi ojol dan kurir hanya berstatus mitra dirugikan akibat beban kerja yang eksploitatif. Pengemudi ojol dan kurir juga dibebankan banyak biaya operasional setiap harinya, mulai dari biaya bensin, pulsa, parkir, servis motor.
"Belum lagi potongan aplikator yang sepihak dan merugikan pengemudi karena potongan yang besar," kata dia.
Pengemudi dan kurir mempunyai hak pekerja sesuai dengan UU