Dari setiap pesanan atau order, Lily mengungkapkan pihak aplikator masih memotong pendapatan pengemudi lebih besar dari ketentuan 20 persen. Sehingga pendapatan pengemudi ojol semakin menyusut karena potongan bisa mencapai 50 persen.
Dengan status mitra yang memeras ini, kata dia, maka pengemudi ojol dan kurir tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Karena itu, SPAI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan peraturan yang menetapkan pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja dengan status pekerja tetap.
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, pengemudi dan kurir mempunyai hak pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Seperti jaminan sosial, waktu kerja delapan jam, upah minimum layak, upah lembur, hari istirahat, cuti haid dan melahirkan, serta hak untuk membentuk serikat pekerja.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Soal Kabel Optik yang Jerat dan Tewaskan Pengemudi Ojol, Ini Kata Pemprov DKI