Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

image-gnews
Logo PT Indofarma Global Media. Igm.co.id
Logo PT Indofarma Global Media. Igm.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) belum memberikan kepastian ihwal gaji karyawan yang menunggak sejak Januari 2024. Penanggung jawab Apoteker dari anak perusahaan farmasi pelat merah itu PT Indofarma Global Medika, Renny Laili, membeberkan perkiraan gaji yang harus dibayarkan terhadap para karyawannya.

Dia mengatakan gaji yang perlu ditunaikan dari kedua perusahaan itu sebesar Rp90 miliar. Ia berujar, jika dihitung untuk masing-masing perusahaan, maka perkiraan tunjangan yang harus dibayarkan sebesar Rp45 miliar.

"Sementara outstanding karyawan tuh sudah hampir Rp50 miliar untuk ke IGM saja ya, jadi kita kalau konsolidasi itu Rp90 miliar utang outstanding karyawan. Nah kalau misalnya dibagi dua berarti kan Rp45 miliar ke IGM gitu kan," ujar Renny Laili ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurutnya, angka yang telah dihitung itu dinilai masih kurang untuk membayar gaji para karyawan. Renny mengatakan, total utang itu belum termasuk tunjangan yang harus dibayarkan terhadap karyawan yang terdampak dari program restrukturisasi pensiun dini.

"Itu enggak akan cukup hanya untuk outstanding, apalagi untuk restrukturisasi karyawan, tidak akan cukup gitu dan sampai sekarang untuk yang program restrukturisasi Indofarma itu, kita (IGM) belum diikutkan," ucap dia.

Sementara itu, Renny menjelaskan tentang program restrukturisasi karyawan yang terjadi di PT Indofarma Global Medika. Awalnya, kata dia, anak perusahaan itu tidak terlibat kebijakan yang dibuat oleh perusahaan induknya, PT Indofarma (Persero) Tbk atau INAF.

"Kita belum ada diinformasikan apapun (restrukturisasi karyawan) untuk IGM," tutur dia.

Dia mengungkapkan beberapa karyawan di perusahaan farmasi itu sempat mengalami restrukturisasi pensiun dini. Renny berujar, bahwa program restrukturisasi itu diterbitkan dari perusahaan induknya pada awal tahun 2022.

"Kalau misalnya di Indofarma ada kebijakan restrukturisasi karyawan, misalnya tahun awal tahun 2022 itu ada kebijakan pensiun dini untuk restrukturisasi pertama," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, mengatakan manajemen perusahaan induk yaitu PT Indofarma, sempat memberikan solusi terkait pembayaran gaji karyawan. Menurutnya, jalan keluar yang diungkapkan manajemen perusahaan farmasi itu, dianggap memberatkan setiap karyawan.

"Kalau bicara soal resesi yang akan dilakukan di bulan ini, ataupun beberapa bulan yang akan datang, yang ditawarkan sama manajemen juga tidak sesuatu yang menjadi solutif bagi kami gitu, malah justru makin memberatkan," ujar Meida ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Meida menjelaskan, solusi yang diberikan dari manajemen PT Indofarma terkait pesangon akibat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK). Dia berujar, pesangon tetap akan diberikan dari perusahaan ke karyawan.

Namun, kata Meida, manajemen perusahaan tidak akan membayar sepenuhnya terkait tunjangan karyawan. Dia berujar, bahwa manajemen perusahaan farmasi itu hanya akan membayar sebagian pesangon sebesar 25 persen, jika semua aset dari perusahaan itu berhasil terjual.

"Kalau menurut saya, karena dia (manajemen) punya skema begini, pesangonnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja 0,5 ya. Lalu, nanti itu kan dibayarkan hanya uang untuk di muka saja 25 persen," tutur Meida.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan Meida tentang tunggakan pesangon, manajemen PT Indofarma sedang menunggu aset perusahaan dapat terjual. Meida mengeluhkan bahwa setiap karyawan tidak diberikan kepastian dari perusahaan tentang keberhasilan penjualan aset. 

"Nah sisanya (pesangon) menurut informasi manajemen itu menunggu aset Indofarma-nya terjual gitu, ini yang sangat mengkhawatirkan kami kenapa? Menjual aset itu tidak mudah apalagi ini punya negara, berapa lama kami akan menunggu," ujar dia.

Pilihan EditorIni Kondisi Anak Perusahaan PT Indofarma Sejak Terjadi PHK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

13 jam lalu

Logo PT Indofarma Global Media. Igm.co.id
Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

PT Indofarma Global Medika (IGM), disebut-sebut sedang menunggu hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Kronologi Kantor Redaksi Jubi Papua Mendapat Teror Bom Molotov

21 jam lalu

Seorang warga berjalan di sela mobil yang rusak akibat bom molotov di Halaman Kantor Redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 16 Oktober 2024. Aksi pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor Redaksi Jubi terbakar dan rusak, sekitar pukul 03.15 WITA. ANTARA/Gusti Tanati
Kronologi Kantor Redaksi Jubi Papua Mendapat Teror Bom Molotov

Kronologi Redaksi Media Jujur Bicara atau Jubi di Jayapura Papua mendapatkan teror bom pada Rabu, 16 Oktober 2024.


Ini Kondisi Anak Perusahaan PT Indofarma Sejak Terjadi PHK

1 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Kondisi Anak Perusahaan PT Indofarma Sejak Terjadi PHK

Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, mengatakan anak perusahaan dari PT Indofarma yaitu PT Indofarma Global Medika sedang menjalani proses PKPU.


PHK Berlanjut, Tunjangan Karyawan PT Indofarma Tak Kunjung Dibayar

1 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
PHK Berlanjut, Tunjangan Karyawan PT Indofarma Tak Kunjung Dibayar

Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, mengatakan hingga saat ini tunjangan gaji karyawan PT Indofarma tidak kunjung dibayar oleh perusahaan


Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

5 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Boeing Umumkan Rencana PHK pada 10 Persen Karyawan

Boeing terus-menerus mengalami kerugian dan adanya aksi mogok kerja telah berdampak pada produksi penjualan pesawat


Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Jadi Rp12 Juta dengan Tenor 40 Tahun

6 hari lalu

Foto udara kondisi perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2024. Villa Kencana Cikarang adalah salah satu proyek rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diprakarsai Presiden Jokowi. Namun kini, hampir separuh bangunan di perumahan tersebut tidak terurus akibat dibiarkan kosong oleh pemiliknya. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Jadi Rp12 Juta dengan Tenor 40 Tahun

Pemerintah berencana menaikkan batas maksimum penghasilan penerima rumah subsidi menjadi Rp12 juta per bulan, tetapi dengan tenor 40 tahun.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

7 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

8 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

8 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

9 hari lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

Mengintip besaran gaji dan tunjangan pimpinan MA yang para anak buahnya yakni para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan.