Sebelumnya, diberitakan Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kendati demikian, KPK belum bisa mempublikasikan isi dari laporan itu.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan laporan kekayaan Ferdy Sambo yang disetorkan itu untuk tahun pelaporan 2021. Namun, Ipi menjelaskan bahwa KPK belum bisa mempublikasikan laporan tersebut karena masih belum lengkap.
“Ada dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga sampai sekarang belum dapat dipublikasikan,” kata Ipi lewat pesan teks, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ipi menjelaskan bahwa KPK sudah mengirimkan hasil verifikasi serta daftar dokumen yang perlu dilengkapi kepada pihak Ferdy. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, kata dia, KPK baru bisa dapat mengumumkan jumlah total harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Lebih lanjut, Ipi mengungkap KPK telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai LHKPN seluruh wajib lapor di lingkungan kepolisian. KPK, kata dia, juga akan melakukan asistensi untuk setiap laporan kekayaan yang masuk.
Hingga saat ini, Ferdy Sambo diketahui memiliki rumah mewah di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Selain itu, Ferdy juga memiliki setidaknya dua mobil mewah merek Lexus yang digunakan istrinya, Putri Candrawathi, dan rombongan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta sebelum peristiwa penembakan Yosua terjadi.
MIRZA BAGASKARA | ROSSENO AJI | M JULNIS FIRMANSYAH | RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: Kejaksaan Agung Sebut Jaksa Tak Bisa PK Putusan MA dalam Kasus Ferdy Sambo