Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Untuk mengidentifikasi status pinjol legal, masyarakat dapat mengakses tautan (link) bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Sementara itu, apabila konsumen mendeteksi keberadaan pinjol ilegal, maka bisa melakukan beberapa cara berikut.
- Mengadukan ke Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi atau SWI OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (WA) 081 157 157 157, atau surat elektronik (email) waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Membuat laporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai contoh, hotline khusus yang disediakan Polda Metro Jaya melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp dengan nomor 081191-110-110.
- Melaporkan pinjol ilegal melalui email Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.
- Menghubungi layanan pengaduan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui panggilan telepon, email, atau mengunjungi kantor.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan AFPI membuka layanan pengaduan pinjol ilegal. Nantinya, laporan yang masuk ke Zendesk AFPI akan ditindaklanjuti oleh Live Agent dari platform. Jika pengadu tidak puas, maka penyelesaiannya dapat diangkat ke tingkat komite etik.
“Sekretariat memilah dan menganalisis kasus yang eligible diangkat ke komite etik”, ucap Entjik.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Resmikan Indonesia Arena: Jokowi Yakin Lebih Banyak Dipakai Konser, Menteri PUPR Main Drum