TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus pembunuhan mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Ia dibunuh oleh seniornya yang merupakan mahasiswa UI Jurusan Sastra Rusia, yakni Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun). Kasus pembunuhan ini pun dilatarbelakangi jeratan utang akibat pinjaman online (Pinjol).
Atas kejadian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan turut prihatin dengan kasus tersebut. Dari kejadian tersebut, kata Friderica, masyarakat mesti lebih waspada dengan penggunaan Pinjol.
"Semakin membuat kita harus makin mewaspadai dan melakukan sosialisasi secara bersama bahaya penggunaan berbagai alternatif pinjaman online yang tidak tepat (misal untuk konsumtif atau untuk diinvestasikan)," kata Kiki, sapaannya, melalui pesan tertulis pada Ahad, 6 Agustus 2023.
Di sisi lain, Kiki mengatakan Pinjol legal bisa bermanfaat membantu masyarakat jika digunakan secara tepat. Oleh sebab itu, konsumen harus melakukan pengecekan sebelum mengambil pinjaman online.
Daftar Pinjol Legal Terbaru 2023
Penyedia jasa Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjol ilegal makin marak bermunculan. OJK selaku lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan pada sektor keuangan selalu merilis daftar pinjol ilegal terbaru secara berkala (realtime) melalui laman ojk.go.id/waspada-investasi guna mencegah tindakan penipuan.
OJK selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol yang mengantongi izin dan terdaftar. Lantas, apa saja pinjol legal terbaru 2023?
Selanjutnya: Berikut data penyelenggara jasa pinjol legal....