TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI atau Polri mengungkapkan adanya kasus pelanggaran kebijakan International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Polri menemukan lebih dari 191 ribu ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 353 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan jumlah tersebut bisa lebih banyak dengan jumlah kerugian negara yang lebih banyak pula.
Pasalnya, kata dia, potensi pengguna ponsel di tanah air cukup besar, yakni mencapai 350 juta.
“Jadi setahun itu ada sekitar 100 juta ponsel yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan asumsi masyarakat mengganti ponsel tiap 3 atau 4 tahun,” kata Heru saat dihubungi, Jumat, 4 Juli 2023.
Pada 2022, tercatat ada 35 juta ponsel masuk ke Indonesia. “Ini sepertinya fenomena gunung es di mana peristiwa ini mungkin sudah terjadi sejak lama, bukan hal yang baru,” ujar Heru.
Heru berasumsi, jika dari total 35 juta ponsel yang masuk ke Indonesia pada 2022 itu sekitar 10-15 persennya merupakan ponsel ilegal, maka negara bisa kehilangan pendapatan sekitar Rp 10 triliun.
“10-15 persen saja sudah 5 juta ponsel. Kalau merek iPhone kan cukup mahal ya sekitar Rp 2 juta, itu bisa Rp 10 triliun potensi kehilangan negara,” jelasnya.
Heru menjelaskan, pihak yang melakukan ilegal akses terhadap sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR) itu kemudian mendaftarkan IMEI yang seharusnya membayar bea masuk lebih dulu lalu didaftarkan.
Tapi dalam kasus ini pelaku terlebih dahulu mendaftarkan IMEI tanpa membayar bea masuk sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.
Pilihan Editor: Vietjet Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Ho Chi Minh, Hadirkan Promo Tiket Rp 0