Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Terjadi Lewat Sistem Digitalisasi E-Katalog, Ekonom: Kerugiannya Bisa Double

image-gnews
Warga melintas di gedung baru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta, 8 Desember 2015. Nantinya gedung baru LKPP tersebut akan menampung seluruh kegiatan yang meliputi pelayanan masyarakat, negosiasi, kontrak e-katalog, dan ujian sertifikasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Warga melintas di gedung baru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta, 8 Desember 2015. Nantinya gedung baru LKPP tersebut akan menampung seluruh kegiatan yang meliputi pelayanan masyarakat, negosiasi, kontrak e-katalog, dan ujian sertifikasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyayangkan korupsi masih terjadi ketika pemerintah sudah mengambil langkah digitalisasi melalui e-Katalog untuk belanja pemerintah.

"Kerugiannya bisa double. Mulai dari anggaran project hingga penggunaan teknologi yang akhirnya mubazir," kata Nailul kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Juli 2023. 

Di sisi lain, Nailul mengatakan potensi korupsi memang masih bisa terjadi meski belanja pemerintah sudah terdigitalisasi melalui e-Katalog. Sebab menurutnya, e-Katalog hanya berupa tools untuk pengadaan. "Jika sudah ada perjanjian, ya pasti masih bisa 'diatur'," kata dia.  

Toh, menurut Nailul, peraturan di e-Katalog juga bisa disesuaikan dengan kualfikasi tertentu. Misalnya, jumlah produksi atau syarat yang kadang dibuat untuk memenangkan suatu tender ke pihak tertentu.

Tak hanya itu, Nailul mengatakan dalam  sistem e-Katalog, tidak ada mini competition untuk beberapa barang. Walhasil, tidak jarang yang menang hanya itu-itu saja. "Mini competition ini sebenarnya bisa menjadi langkah pencegah korupsi. Namun sayangnya kurang optimal," katanya

Perkara e-Katalog sempat menarik perhatian usai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas)  Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Henri dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023 yang sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Padahal, menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, digitalisasi dapat menekan tindakan korupsi.

Presiden Jokowi pun menyatakan bakal terus memperbaiki sistem ini. Kepala Negara mengakui adanya  kemungkinan sistem e-Katalog diakali sehingga bisa terjadi tindak pidana korupsi tersebut. Dia lantas meminta semua pihak mengormati proses hukum. 

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.

RIRI RAHAYU | M. JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Mengenal E-Katalog, Diminta Diperbaiki oleh Jokowi Usai Kepala Basarnas jadi Tersangka Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

7 jam lalu

Istana Gyeongbokgung di Korea Selatan. Unsplash.com/chanhee lee
3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

21 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

2 hari lalu

Ilustrasi mal atau pusat berbelanjaan di Jakarta. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

4 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.