Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Kereta Kebablasan dari Stasiun Tujuan, Bakal Dilarang Naik KA 90 Hari jika..

image-gnews
Para penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan Solo. Istimewa
Para penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan Solo. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah memberlakukan aturan terbaru soal penindakan penumpang yang sengaja (kebablasan) turun di stasiun lebih jauh atau melebihi tujuan yang tertulis pada tiket sejak Kamis lalu, 3 Agustus 2023. 

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyebutkan, pihaknya telah menindak penumpang yang sengaja melanggar jarak tempuh itu. Mereka diturunkan paksa di stasiun terdekat. 

“Sanksinya (bagi penumpang yang melebih relasi) berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu,” ujar Supriyanto, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, sejak Maret hingga Juli 2023 tercatat pada Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, ada sebanyak 20 penumpang yang sengaja turun di stasiun lebih jauh atau melebihi tujuan yang  tertulis pada tiket.

Bagi penumpang yang ketahuan melanggar, kata Supriyanto, maka diwajibkan membayar denda secara langsung kepada kondektur saat kejadian. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.

Ini sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Namun, bagi penumpang yang melanggar tidak dapat membayar denda saat kejadian diberi toleransi hingga 1x24 jam. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ujar Supriyanto.

Aturan baru itu diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan moda transportasi kereta api. Selain itu, aturan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran tentang adanya penumpang yang sengaja menempuh perjalanan lebih jauh daripada yang tertera pada tiket.

Agar aturan baru itu dapat diterapkan dengan baik, maka kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara tentang sangsi bagi penumpang yang melanggar.

 “Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang kereta, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ucap Supriyanto.

Pilihan Editor: Mulai 3 Agustus, Penumpang Kereta yang Kebablasan dari Stasiun Tujuan Didenda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Wayang Jogja Night Carnival di Tugu Yogyakarta, Pelanggan Kereta Diimbau Datang ke Stasiun Lebih Awal

12 jam lalu

Perhelatan Wayang Jogja Night Carnival dipadati ribuan warga Jumat petang, 7 Oktober 2022. Dok.Pemkot Yogya
Ada Wayang Jogja Night Carnival di Tugu Yogyakarta, Pelanggan Kereta Diimbau Datang ke Stasiun Lebih Awal

Pelanggan diminta mengantisipasi kemacetan karena pengalihan arus lalu lintas yang dapat mempengaruhi perjalanan menuju stasiun Yogyakarta.


Harga Tiket Lebih Mahal, Kereta Luxury Semakin Diminati

14 jam lalu

PT KAI (Persero) resmi mengoperasikan rangkaian kereta api Argo Dwipangga relasi Stasiun Gambir - Solo Balapan (pulang pergi) produksi PT INKA (Persero) pada Rabu, 13 Desember 2023. Rangkaian kereta tersebut terdiri dari kereta jenis New Generation, baik kelas eksekutif maupun luxury. Susunan pada rangkaian kereta ini terdiri dari 7 kereta kelas eksekutif, 3 kereta kelas luxury, 1 kereta makan, dan 1 kereta pembangkit. (Sumber: Dok. PT INKA)
Harga Tiket Lebih Mahal, Kereta Luxury Semakin Diminati

Jumlah penumpang kereta kelas Luxury dari Daop 6 Yogyakarta hingga September 2024 meningkat hingga 56 persen.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

17 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


KAI Antisipasi Kemacetan HUT TNI, 26 Kereta Api dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara

2 hari lalu

Atraksi Terjun Payung Tentara saat Gladi bersih HUT ke-79 TNI, Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Tentara Nasional Indonesia atau TNI menggelar gladi bersih kedua  menjelang perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-79 TNI, yang akan berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024 yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta. TEMPO/Ilham Balindra
KAI Antisipasi Kemacetan HUT TNI, 26 Kereta Api dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara

Besok peringatan HUT TNI ke-79 tahun.


2 Bulan Pasca Perpanjangan Relasi, Okupansi Penumpang KA Blambangan Ekspres Melebihi 100 Persen

2 hari lalu

Rangkaian KA Blambangan Ekspres berangkat dari Stasiun Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 2 Desember 2022. ANTARA/Budi Candra Setya
2 Bulan Pasca Perpanjangan Relasi, Okupansi Penumpang KA Blambangan Ekspres Melebihi 100 Persen

Penumpang KA Blambangan Ekspres sejak diperpanjang rutenya pada 26 Juli hingga 30 September 2024 mencapai 50.724 orang.


4 Kebiasaan Penumpang Kereta yang Menyebalkan Menurut Survei

3 hari lalu

Ilustrasi traveling naik kereta. shutterstock.com
4 Kebiasaan Penumpang Kereta yang Menyebalkan Menurut Survei

Beberapa kejadian di kereta juga sempat viral di media sosial, mulai dari menaikkan kaki ke kursi penumpang sampai meninggalkan sampah.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Pameran dan Edukasi Semarakkan Hari Batik Nasional 2024 di Stasiun Solo Balapan

4 hari lalu

PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Rotary Club Solo menggelar pameran dan edukasi batik dalam di Stasiun Solo Balapan dalam rangka peringatan Hari Batik Nasional 2024, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pameran dan Edukasi Semarakkan Hari Batik Nasional 2024 di Stasiun Solo Balapan

Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan Rotary Club Solo Kartini menghadirkan pameran dan edukasi batik kepada pelanggan di Stasiun Solo Balapan


Selain Promo HUT Ke-79, Berikut 5 Diskon Tiket Kereta Api yang Digelar PT KAI Sepanjang 2024

4 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir
Selain Promo HUT Ke-79, Berikut 5 Diskon Tiket Kereta Api yang Digelar PT KAI Sepanjang 2024

Beberapa diskon dan promo tiket kereta api yang pernah digelar PT KAI sepanjang 2024: Bisa sebagai panduan awal untuk tahun depan.


Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

7 hari lalu

Election Corner Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) menggelar forum diskusi bertajuk
Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.