TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 11 perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusus lembaga tersebut. Adapun dua di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli pada Kamis, 3 Juli 2023.
"Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nama-nama (11) perusahaan (asuransi) yang dimaksud," tutur Ogi dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, OJK pernah menyebut perihal 11 perusahaan asuransi yang diawasi secara ketat pada awal April 2023. Perusahaan itu terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi pada waktu itu.
"Dapat kami laporkan bahwa dua perusahaan sudah dilakukan pencabutan izin usaha atas nama asuransi Wanaartha dan Kresna Life," kata Ogi.
Dia melanjutkan, sementara empat perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). OJK juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK tersebut.
"Sementara ada lima perusahaan yang belum menyampaikan rencana penyehatan, masih dalam pemantauan," beber Ogi.
Dia menuturkan, OJK belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha. Sebab ada proses-proses, seperti surat peringatan dan sebagainya, yang sedang dilakukan OJK.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Ramai Longspan LRT Jabodebek: Dulu Dianggap Spesial, Kini Disebut Salah Desain