TEMPO.CO, Kediri - Setelah LPG 3 kg sempat langka selama beberapa waktu, sejumlah pangkalan elpiji di Kediri mendapat tambahan pasokan dari Pertamina. Saat ini antrean masyarakat yang hendak membeli bahan bakar subsidi tersebut tak lagi tampak di pangkalan.
Nur Aliyah, pemilik pangkalan LPG di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mengatakan pasokan LPG melon saat ini sudah berlimpah. Bahkan selama tiga hari terakhir ia menolak kiriman dari agen LPG Pertamina. “Sekarang kiriman dari agen sudah berlebih, sekali kirim bisa 400 – 600 tabung,” kata Nur kepada Tempo, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan dua pekan lalu saat pasokan dan kebutuhan LPG subsidi tidak seimbang. Menurut Nur Aliyah, melonjaknya kebutuhan LPG subsidi terjadi karena beberapa hal.
Ia mencontohkan pengiriman LPG subsidi dari agen Pertamina berhenti di tanggal merah. Sementara kebutuhan masyarakat di bulan Juni – Juli (bulan Besar bagi masyarakat Jawa) sangat tinggi akibat banyaknya hajatan.
Menurut Nur, pasokan LPG dari Pertamina kala itu cukup sedikit. Jika biasanya pangkalan miliknya mendapat pasokan tiga kali dalam sepekan, dikurangi menjadi dua kali saja. “Itu pun jumlahnya sangat sedikit. Ada pangkalan yang terima 30, 40, dan 60 tabung sekali pengiriman. Tempat saya masih untung dapat 100 tabung meski jauh dari kebutuhan masyarakat,” ujar Nur.
Hal ini berdampak pada kelangkaan LPG subsidi di tingkat pengecer, hingga berujung pada kenaikan harga. Menurut Nur, pengecer menaikkan harga LPG 3 kilogram hingga Rp 25.000 per tabung. Jauh di atas harga pangkalan sebesar Rp 16.000.
Kondisi ini membuat masyarakat berbondong-bondong memburu LPG subsidi ke pangkalan. Akibatnya terjadi antrean yang sangat panjang di seluruh pangkalan, termasuk milik Nur Aliyah.
ASN Dilarang Beli LPG 3 Kg
Kelangkaan LPG subsidi di masyarakat membuat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan kebijakan yang intinya melarang ASN membeli LPG berwarna melon tersebut. Dhito meminta aparatur pemerintah tidak menggunakan LPG subsidi yang diperuntukkan masyarakat miskin.
“Saya mengimbau kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Kediri untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram karena itu bersubsidi,” kata Dhito saat menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhir pekan lalu.
Selain ASN, larangan menggunakan LPG 3 kilogram juga berlaku untuk anggota TNI, Polri, dan delapan usaha yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Delapan kelompok usaha tersebut adalah restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha pertanian dan usaha peternakan.
Selanjutnya: Dari penelusuran Dhito di sejumlah pangkalan...