TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rekening jumbo di atas Rp 5 miliar terus naik. Kenaikannya mencapai 6,49 persen secara Year on Year (YoY).
“Kalau rekening jumbo yang di atas Rp 5 miliar tumbuhnya masih lumayan bagus. Total jumlah di sana ada Rp 4.241,93 triliun,” ujar Purbaya Yudhi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Pertumbuhan itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemilik tabungan di bawah Rp 100 juta yang hanya tumbuh 3,75 persen dengan totalnya Rp 1.012 triliun. Pada April lalu, pemilik tabungan di bawah Rp 100 juta turun 0,85 persen, kemudian melonjak pada Mei menjadi 3,39 persen, dan Juni 3,75 persen.
“Jadi pertumbuhannya makin lama makin cepat. Jadi orang yang tidak sekaya Rp 5 miliar, itu kayaknya semakin kaya sekarang," ucap Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga mengatakan dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening. LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan perbankan periode 1 Juni-30 September 2023 di level 4,25 persen untuk simpanan dalam Rupiah.
“Untuk simpanan valuta asing di Bank Umum 2,25 persen, serta 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR,” tutur dia.
Keputusan tersebut, kata Purbaya, diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Selain itu untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan. Juga memberi ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas.
“Serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan,” kata Purbaya.
Ke depan, dia berujar, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan Tingkat Bunga Penjaminan tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi. Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS juga melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.
“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” ujar Purbaya.
Pilihan Editor: LPS Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Fresh Graduate Bisa Mendaftar