Bara mengatakan pemerintah tidak sepakat dengan UU Anti Deforestasi Uni Eropa lantaran bakal memberi implikasi besar bagi kehidupan rakyat Indonesia, terutama para petani kecil. Termasuk potensi penurunan nilai ekspor ke Uni Eropa.
Jika mengacu pada hasil ekspor tahun lalu, setidaknya ada US$ 6,7 miliar yang berpotensi terhambat aturan ini.
Lebih lanjut, Bara menyebut dalam membuat kebijakan ini, Uni Eropa menggunakan perspektif atau standar sendiri. Walhasil, ada kebijakan yang salah sasaran. Misalnya dengan memasukkan kategori kakao sebagai komoditas yang masuk di UU Anti Deforetasi.
"Kokoa ini kan bukan komoditi hutan. Salah sasaran. Kokoa tidak sebabkan deforestasi," ujar Bara. "Uni Eropa dengan kekuatan ekonomi yang lama, income per kapita sangat tinggi, dan kehidupan yang sangat modern, tidak bisa gunakan standar mereka untuk menekan negara lain."
Pilihan editor: Tanggapi UU Anti-Deforestasi Uni Eropa, Eksportir Kopi Indonesia Bakal Cari Pasar Lain