TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menilai Uni Eropa secara tidak langsung memulai perang dagang baru melalui perspektif lingkungan hidup. Perang dagang baru dilakukan melalui penerbitan UU Anti Deforestasi.
Beleid itu mengatur agar barang yang diekspor ataupun diimpor Uni Eropa bebas dari deforestasi atau penggundulan hutan.
"Seakan-akan negara lain, termasuk Indonesia, tidak memiliki komitmen yang sama atau melakukan hal ril dalam melawan perubahan iklim," tutur Bara dalam forum FoodAgri Insight 'Melawan UU Anti Deforestasi Uni Eropa' di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Padahal, menurut dia, penyumbang emisi gas rumah kaca justru kebanyakan negara maju. Misalnya, Amerika Serikat, melalui penggunaan kendaraannya.
Pemerintah, kata Bara, bersikap tegas dengan menolak dan melawan UU Anti Deforestasi. Langkah yang diambil, yakni dengan jalur diplomasi. Menurut Bara, kementeriannya selalu menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa tersebut. Selain itu, pemerintah menggalang kekuatan dari negara lain yang termasuk the emerging economic untuk menghadapi kebijakan ini.
"Kalau nantinya harus melakukan gugatan di WTO (World Trade Organization), ya kami siap," ujar Bara.
Uni Eropa dinilai menggunakan perspektif atau standar sendiri